LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Lapas Kelas III Rangkasbitung kini resmi telah memiliki Klilnik pratama non rawat inap pemerintah.
Surat Izin Operasional Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lebak telah dikantongi intansi yang dipimpin Kalapas Suriyanta Leonardo Situmorang, Rabu, 5 April 2023
“Tentunya, kami bersyukur hari ini kami telah terima izin operasional klinik, kami sudah sah memiliki klinik pratama non rawat inap pemerintah di Lapas Rangkasbitung. Tentu ini menjadi pemacu semangat kami ke depan untuk terus meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan sesuai standarnya,” kata Kalapas Suriyanta Leonardo Situmorang, Rabu, 5 April 2023.
Menurutnya, izin klinik menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di bidang pemenuhan layanan dasar kesehatan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.
“Saya lega dan bangga atas diterbitkannya izin operasional klinik Lapas Rangkasbitung. Saya mengapresiasi atas dukungan dan support seluruh stakeholder terhadap pelayanan di Lapas,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, sejauh ini sinergi pihaknya dengan berbagai stakholder cukup baik. Begitu pun Pemkab Lebak yang selalu mendukung program-program baik di Lapas.
“Kami berharap dengan adanya klinik di Lapas dapat terus memberikan kemudahan aksesibilitas layanan kesehatan yang semakin baik dan sesuai standarnya serta jalinan sinergi juga semakin baik,” harapnya.
Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Lebak Yadi Basari Gunawan mengatakan, bahwa DPMTSP merupakan bagian dari Pemerintah yang akan senantiasa bersinergi dan mendukung seluruh program baik.
“Penerbitan izin Operasional klinik Lapas ini setelah melalui proses yang panjang bersama Dinas Kesehatan Lebak. Pemerintah daerah sangat mendukung langkah Lapas Rangkasbitung dalam meningkatkan layanan kesehatan di sana melalui pendirian klinik pratama pemerintah ini sehingga dapat melaksanakan layanan kesehatan sesuai standarnya,” katanya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi












