TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hadli (55), sopir truk tangki muatan kimia akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Serang. Tepatnya di depan kantor Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin 10 April 2023 kemarin.
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan status sopir, Hadli kini dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Hal itu lantaran sudah mengakibatkan kecelakaan yang merenggut tiga nyawa sekaligus.
“Status sopir tangki, Hadli hari ini kita naikkan sebagai tersangka,” ujar Fikri, Selasa 11 April 2023.
Kata Fikry, untuk penyebab kecelakaan tersebut masih terus didalami oleh pihak Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polresta Tangerang.
“Yang jelas sopir truk tersebut lalai, karena tidak bisa mengendalikan mobilnya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, satu unit truk tangki Nomor polisi B 9622 N bermuatan bahan kimia yang dikemudikan Hadli menabrak 6 orang pemotor.
Akibatnya, dari kecelakaan tersebut 3 orang tewas di TKP dengan korban berinisial JS (30), SR dan NL (20). Kemudian, 2 orang luka berat dan 1 orang luka ringan.
Reporter: Mulyadi
Editor: Ahmad Lutfi











