LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebak terus melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) honorarium Badan Ad Hoc.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari staf KPU Lebak dan Badan Ad Hoc di tingkat kecamatan dan desa.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak Inspektur Polisi Satu (IPTU) Putu Ari Sanjaya mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pungli di KPU Lebak tetap berjalan. Beberapa saksi dari KPU Lebak dan Badan Ad Hoc, yakni dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dimintai keterangan.
“Kita sudah panggil dan mintai keterangan enam orang saksi dari KPU Lebak dan yang honornya dipungut,” kata Putu, Selasa 11 April 2023.
Ketika ditanya siapa saja yang telah dipanggil, Putu enggan merinci orang-orang yang telah dipanggil penyidik. Dia menegaskan, saksi yang diperiksa berasal dari lembaga KPU dan Badan Ad Hoc yang honornya dipungut dengan dalih untuk bayar pajak penghasilan (PPh) 21.
“Ini masih berproses. Kita akan terus mintai keterangan pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kasus ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Lebak IPTU Andy Kurniadi membenarkan, tim penyidik dari Unit Tipikor Polres Lebak telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi. Kegiatan penyelidikan ini untuk mengetahui konstruksi dari kasus dugaan pungli tersebut.
“Yang jelas, kasus ini terus berproses dan kita akan lakukan penyelidikan agar terang benderang,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPU Lebak didemo aktivis Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala). Mereka menuding KPU Lebak melakukan pungli honorarium Badan Ad Hoc, mulai dari Pantarlih, PPS, dan PPK.
Besaran pungutan dengan dalih untuk pembayaran PPH 21 tersebut bervariasi, mulai dari Rp50 ribu untuk Pantarlih hingga Rp110 ribu untuk anggota PPK. Sedangkan untuk anggota PPS dikisaran Rp65 ribu.
Uang yang dipungut tersebut dikumpulkan di Sekretariat PPK. Selanjutnya, dari PPK akan disetorkan ke Sekretariat KPU Lebak. Tapi, uang tersebut belum semuanya disetorkan dan Imala bersama anggota Badan Ad Hoc bereaksi memprotes pungutan yang dilakukan KPU Lebak.
Padahal, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023, honorarium Badan Ad Hoc merupakan jenis penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Setelah diprotes mahasiswa dan mendapat sorotan publik, KPU Lebak kemudian membuat surat edaran untuk mengembalikan pungutan tersebut kepada Pantarlih, PPS, dan PPK.(*)
Reporter/Editor : Mastur











