SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI atas pengelolaan anggaran APBD 2022.
WTP yang diperoleh itu merupakan WBK yang ketujuh kalinya yang diperoleh Pemprov Banten secara berturut-turut.
Capaian WTP itu disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyampaian laporan BPK terhadap APBD Pemprov Banten tahun anggaran 2022 di gedung Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Selasa 11 April 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi Banten Tahun 2022 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Banten BPK memberikan opini WTP dengan penekanan suatu hal atas laporan keuangan pemerintah provinsi Banten tahun anggaran 2022,” kata Ahmadi Noor.
Katanya, opini WTP didapatkan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Banten tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi amanat undang-undang Dasar 1945 dan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta undang-undang terkait lainnya
“Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajiban informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada satu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,” ucapnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi











