Jadi Menurut Mazhab Imam Syafi’i zakat fitrah bisa dikeluarkan dengan bahan makanan pokok yang mengenyangkan. Bisa berupa makananpokok setiap daerah seperti beras, kurma,anggur ataupun gandum. mengenyangkan yaitu makanan pokok. Berupa makanan, beras kurma, anggur, gandum.
Jika kita hanya melihat dari hadist Rasullah SAW tersebut hanya memperbolehkan zakat fitrah dengan makanan pokok.
Jika dikutip dalam kitab kontemporer I’anatut Tholibin Syarh Fathul Muin Karya Sayyid Abu Bakar Muhammad Syato’ jilid 2 Hal 197 menjelaskan bahwa : “Tidak sah jika seseorang berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari 2,75kg Fitrah, sebagimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzhab As-Syafi’i)”.
Dan dikutip dari laman NU Online, terkait hal ini menunaikan zakat fitrah dnegan uang tunai.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Bahaudin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan bahwa hukum zakat fitrah dengan uang tunai pada zaman sekarang itu diperbolehkan dengan ketentuan nilainya harus sama dengan ukuran makanan pokok yang telah ditentukan, yaitu satu sha’ atau empat mud.
Menurut Gus Baha dalam Channel Youtube Gus Jigang bahwa gus baha memilih membayar zakat fitrah dengan uang yang setara dengan lima kilogram beras.
Tapi memang yang lebih diutamakan zakat fitrah dengan makanan pokok pada setiap daerah.
Tetapi selain zakat fitrah dengan makanan pokok,umat Islam juga bisa membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Tugas amil atau panitia zakat yang nantinya akan membelikan beras dan memberikannya kepada mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Untuk besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang adalah disesuaikan dengan harga daerah masing-masing ketika diukur dengan harga beras 3,5 Liter Beras.
Editor Haidaroh












