TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mencatat ada 64 pengaduan masuk dalam Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, puluhan pengaduan yang masuk dari tanggal 10 – 18 April 2023 tersebut terdiri dari masalah pembayaran THR yang tak sesuai hingga metode pembayaran THR yang dilakukan dengan cara dicicil. Di mana mayoritas tidak ada kesepakatan dalam pembayaran.
“Banyak hal (pengaduan masuk-red). Antara lain mengenai jumlah THR yang tak sesuai hingga metode pembayaran THR dengan cara dicicil,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 26 April 2023.
Ujang menjelaskan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi masalah tersebut sebatas penyelesaian secara industrial. Dimana untuk sanksi dan pengawasan kewenangannya berada pada Pemprov Banten.
” Untuk masalah sanksi dan pengawasan adanya di Pemprov Banten,” tambahnya.
Ujang mengatakan, jumlah pengaduan tersebut tak menutup kemungkinan bertambah.
Data yang dihimpun, 64 pengaduan tersebut 7 diantaranya disampaikan melalui tatap muka, 10 melalui google foam, dan 47 via aplikasi whats up.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Ahmad Lutfi











