SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif wajib memenuhi dua syarat.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, syarat itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Di Peraturan KPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan kami mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87 yang diterbitkan atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada bulan November 2022,” kata Fierly di Kantor KPU Kota Serang pada Senin, 1 Mei 2023.
Fierly menerangkan bahwa mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun itu dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif, dengan memperhatikan dua syarat.
“Pertama dia harus ada jeda lima tahun terhitung sejak dia bebas murni sampai batas akhir pengajuan bakal calon. Jadi kira-kira dia udah bebas murni itu tanggal 14 Mei 2018 genap lima tahun ke 14 Mei 2023 kan gitu,” jelas Fierly.
Kemudian syarat kedua, lanjut dia, mantan narapidana yang hendak mencalonkan sebagai anggota legislatif wajib mempublikasikan secara jujur dan terbuka ke media massa dengan dibuktikan sebuah lampiran.
“Kedua dia harus secara jujur dan terbuka mempublikasi ke media massa. Iklan dia di media massa itu harus dilampirkan ke kita bahwa dia pernah mengumumkan secara jujur dan terbuka di media massa,” tutur Fierly.
Fierly menegaskan syarat tersebut hanya berlaku bagi mantan narapidana yang memiliki ancaman lima tahun atau di atas lima tahun saja. Sementara untuk mantan narapidana yang menerima ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak perlu melakukan publikasi ke media.
“Itu hanya berlaku bagi mereka yang ancamannya lima tahun dan atau di atas lima tahun. Kalau di bawah itu tidak perlu jeda, tidak perlu publikasi ke media. Jadi yang dilihat ancaman, bukan tuntutan dan bukan putusan,” tutur Fierly.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











