RADARBANTEN.CO.ID – Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) diperingati setiap tahunnya pada tanggal 3 Mei.
Tahun 2023 menandai peringatan 30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia. Tiga dekade telah berlalu sejak diproklamasikan pada tahun 1993, di mana kita telah melihat kemajuan substansial dalam mencapai kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di seluruh dunia.
Tujuan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional setiap tanggal 3 Mei ini adalah untuk merayakan hari kebebasan pers dunia dan untuk menyuarakan perlindungan media dari ancaman atas kebebasan mereka, serta untuk mengenang para jurnalis yang kehilangan nyawa dalam bertugas, demikian sebagaimana dikutip dari laman UNESCO.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamasikan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1993 menyusul Rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke 26 (dua puluh enam) Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.
Tanggal 3 Mei bertindak sebagai pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers. Ini juga merupakan hari refleksi di kalangan profesional media tentang isu-isu kebebasan pers dan etika profesi. Ini adalah kesempatan untuk:
- Merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers;
- Menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia;
- Membela media dari serangan terhadap independensi mereka;
- Dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas.
Inti dari mandat UNESCO adalah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Menurut UNESCO, kebebasan ini memungkinkan adanya saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan.
Editor: Haidaroh











