CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan truk angkutan tambang kedapatan parkir liar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan karena menyebabkan penyempitan badan jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon bersama Satlantas Polres Cilegon dan Jasa Raharja menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang ruas JLS, Rabu (5/8).
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Cilegon, Faturohman, mengatakan sidak dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan tambang yang parkir di badan jalan maupun di sekitar rambu lalu lintas.
“Kami bersama Satlantas Polres Cilegon dan Jasa Raharja melaksanakan sidak terhadap kendaraan angkutan tambang yang parkir di badan jalan dan mendekati rambu lalu lintas,” katanya, Kamis 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, kendaraan yang parkir di badan jalan menyebabkan penyempitan ruas jalan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
“Kalau sudah terjadi penyempitan jalan, tentu berpotensi terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Pada sidak tersebut, petugas masih mengedepankan tindakan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para sopir serta mendata nomor polisi kendaraan yang melanggar. Sementara penindakan hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kemarin kami masih memberikan imbauan dan mencatat nomor kendaraan. Untuk tindakan nantinya menjadi kewenangan kepolisian,” ucapnya.
Faturohman mengungkapkan, petugas masih menemukan banyak truk yang parkir tepat di bawah rambu larangan parkir maupun larangan berhenti.
“Banyak kendaraan yang parkir di bawah rambu larangan parkir dan larangan berhenti. Padahal rambu-rambu itu sudah kami pasang,” katanya.
Berdasarkan hasil sidak, para sopir memiliki berbagai alasan memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut, mulai dari makan, menunggu uang jalan dari perusahaan, hingga meninggalkan kendaraan dalam kondisi terparkir.
“Ada yang berhenti untuk makan, ada yang menunggu uang jalan dari perusahaan, bahkan ada kendaraan yang ditinggal sopirnya,” ujarnya.
Menurut Faturohman, Dishub akan meningkatkan pengawasan secara rutin di kawasan JLS. Selain itu, penindakan juga dinilai perlu dilakukan agar para pelanggar memiliki efek jera.
“Nanti akan ada pengawasan khusus secara rutin. Harus ada tindakan juga, kalau tidak mereka tidak akan jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, para sopir yang diberikan teguran mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan kembali memarkirkan kendaraan di badan jalan.
Editor: Abdul Rozak

