SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan pejabat di Pemkab Serang R Setiawan dan Sutarya, divonis satu tahun penjara selama satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana belanja tidak terduga (BTT) senilai Rp 3 miliar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020.
“Putusannya sudah dibacakan pada Selasa 18 April 2023 lalu. Amar putusannya dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang, Rabu 3 Mei 2023.
Selain pidana satu tahun penjara, mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama satu bulan,” ujar Rezkinil.
Perbuatan kedua terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
“Yang terbukti dakwaan subsider,” kata pria yang akrab disapa Kinil tersebut.
Kinil mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
“Jika uang pengganti itu tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama tiga tahun dan 10 bulan,” ungkap Rezkinil.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ada perbedaan antara JPU dan majelis hakim (dalam penerapan pasal-red),” kata Rezkinil.
JPU Kejari Serang Edo Prabowo menjelaskan, perkara tersebut berawal saat Pemkab Serang mendapat bantuan keuangan (bankeu) dari Gubernur Banten berupa dana BTT akibat dampak Covid-19 pada 2020 lalu.
Dana BTT yang diterima Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit khusus masker sebesar Rp 1,1 miliar, pelatihan menjahit khusus pembuatan baju hazmat (APD) sebesar Rp 1,4 miliar, pelatihan khusus pembuatan face shield senilai Rp350 juta. “Pendataan, monitoring dan evaluasi dengan jumlah (anggaran-red) Rp150 juta,” kata Endo saat membacakan surat tuntutan beberapa waktu yang lalu.
Endo mengungkapkan, berdasarkan rencana anggaran tersebut terlihat bahwa harga satuan tidak diisi tanpa alasan yang jelas. Selain itu, perencanaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan koordinasi LKPP. “Yang menegaskan bahwa fokus output pelatihan adalah orang bukan barang,” ujar Endo.
Endo mengatakan untuk menindaklanjuti rencana kegiatan tersebut, Setiawan mengeluarkan surat perintah tugas tertanggal 9 September 2020. Surat itu berisikan penetapan tim pelaksana verifikasi keabsahan LPK (lembaga pelatihan kerja). “Setelah dilaksanakan proses perencanaan maka dilanjutkan dengan proses persiapan kegiatan BTT Covid-19,” ujar Endo.
Endo menjelaskan, setelah proses persiapan selesai Setiawan selaku pengguna anggaran (PA) dan Sutarya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan proses pelaksanaan kegiatan BTT Covid-19.
“Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 diadakan rapat antara Disnakertrans Kabupaten Serang dengan LPK. Kesimpulan rapat yaitu sepakat kegiatan dilakukan dengan memberdayakan LPK dan pemberdayaan masyarakat terkena dampak Covid-19,” ungkap Endo.
Endo mengatakan, dalam pelaksanaan pelatihan terdapat peserta yang mengerjakan dan membuat masker dan baju hazmat tanpa program pelatihan secara daring. “Hal tersebut tidaklah dibenarkan karena sudah menjauh dari tujuan pelatihan utama yang outputnya adalah peserta yang terlatih,” kata Endo.
Endo mengungkapkan, pada tanggal 25 November 2022 diadakan serah terima alat pelindung diri (APD) berupa masker dan hazmat dari LPK kepada Disnakertrans Kabupaten Serang. Hasil pelatihan barang yang diserahkan berupa masker 105.440 pcs dan hazmat 13.600 pcs.
“Bahwa berita acara acara serah terima hasil pekerjaan tidak berisikan mengenai peserta pelatihan dan daftar nama peserta pelatihan yang telah mengikuti dan menyelesaikan pelatihan,” ujar Endo.
Endo mengungkapkan, Setiawan dan Sutarya memiliki fokus utama bahwa hasil pelatihan adalah masker dan baju hazmat. Hal tersebut telah terlihat sejak awal kegiatan. Keduanya dianggap telah mengabaikan proses pelaksanaan barang dan jasa dalam keadaan darurat.
“(Keduanya-red) tidak berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2018,” ujar Endo.
Endo mengungkapkan, kedua terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan secara darurat seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Endo.
Dalam pengadaan tersebut, kedua terdakwa juga tidak melakukan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan darurat tidak mengikuti peraturan perundang-undangan. “Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Endo.
Endo mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yaitu LPK Gaya Busana, LPK Juliya Jaya, LPK Wiyata Multi Karya, LPK Karisma. “Dan BLK Komunitas Raudhatul Athfal sebesar Rp1.414.935.567,” tutur Endo. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Ediy: Aas Arbi











