SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nilai uang atau upah yang dijanjikan bandar kepada oknum TNI AD berinisial N yang kedapatan menyimpan ganja 52 kilogram ternyata cukup fantastis.
Anggota TNI dari Kodam Iskandar Muda (IM) Aceh itu dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta jika puluhan kilogram ganja tersebut laku terjual.
“Menurut pengakuannya Rp 100 juta,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel CPM Jaya Irsyad Hamdie saat konferensi pers di BNN Provinsi Banten, Senin 8 Mei 2023.
Irsyad membantah motif anggota TNI berpangkat Kopda itu karena terjerat masalah hutang. Motifnya N nekat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut murnia karena tergiur uang yang dijanjikan bandar. “Bukan (motif karena terjerat hutang-red),” kata Irsyad didampingi Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova.
Irsyad mengungkapkan, oknum TNI AD tersebut hanya menunggu kiriman ganja dari Aceh. Dia tidak sampai ikut mengawal ganja dari Aceh menuju Tangerang. ” Dia kesini (Kopda N-red) ijin atasan untuk kegiatan cuti lebaran,” kata Irsyad.
Irsyad mengatakan, Kopda N menurut pengakuannya baru sekali terlibat dalam kasus narkoba. Ganja yang diamankan di kamar kosan yang ditempati Kopda N juga belum sempat diedarkan. “Menurut pengakuannya baru sekali,” ujar Irsyad.
Sementara itu, Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova menjelaskan, penangkapan terhadap oknum TNI tersebut dilakukan di sebuah kosan di Sopona Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin 1 Mei 2023 sekira pukul 20.20 WIB tersebut, petugas juga mengamankan pria sipil berinisial PL (43). “Tersangka PL dan N. Keduanya warga Aceh,” ujar Rachmad.
Rachmad mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang,” tutur Rachmad (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











