KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.
Untuk mengelabui petugas, 35 paket besar ganja tersebut dimasukan ke dalam box motor jenis skuter.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas kepada seorang pria berinisial J (19) di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 25 Oktober 2025 kemarin.
“Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,”terang Indra Waspada saat Konferensi Pers di Mapolsek Panongan, Kamis 6 November 2025.
Kemudian kata Indra, penemuan tersebut dikembangkan dengan mengejar pemasok ganja.
Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor.
“Dan polisi kemudian menangkap tiga pria yakni LK (24), AH (44), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja dan juga pengendali jaringan,” ungkap Indra.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar.
Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali menggunakan jasa ekspedisi.
“Jadi, barang narkotika ganja tersebut disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,”terang Indra.
Polisi pun berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang.
Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Namun polisi meminta agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut.
“Petugas kami pun kemudian berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket, namun orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Dan kini statusnya DPO,” jelas Indra Waspada.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.
“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka utama akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Indra Waspada.
Editor Daru Pamungkas











