LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemkab Lebak menggelar ekspose Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak bersama Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis 11 Mei 2023.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjelaskan bahwa Pemkab Lebak menetapkan pembangunan daerah menuju arah konservasi.
“Salah satunya adalah peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung, di mana Kabupaten Lebak merupakan daerah konservasi. Sehingga sangat berhati-hati dalam pembangunan dengan konsep berkelanjutan,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Pemkab Lebak melakukan pengembangan kegiatan pariwisata berbasis potensi dan kearifan lokal, sebagai basis
konservasi dan lingkungan melalui pengembangan Geopark Bayah Dome dengan keberadaan 32 geosite pascaditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang tersebar di 15 kecamatan.
“Kami menyadari dari ekstraksi tadi maka arah pembangunan kami pun adalah kearah konservasi, dalam pengembangan penggunaan ruang tujuan dan kepentingannya adalah bagaimana tetap menjaga ekosistem alam, dengan tiga konsep Geopark Bayah Dome yaitu konservasi, edukasi, pemberdayaan ekonomi berkelanjutan yang tentunya akan mendukung produk UMKM kepada geoproduk dengan mengungkit ekonomi lokal,” jelas Iti.
Dia mengatakan, tujuan penataan ruang Kabupaten Lebak ini untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Lebak yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing tinggi berbasis pariwisata dan potensi lokal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Kementerian ATR/BPN beserta jajaran yang akan membantu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait Rangkasbitung,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Gabriel Triwibawa menyampaikan dengan proses panjang yang telah dilalui dalam proses revisi RTRW, emerintah daerah diharapkan telah menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang terbaru.
“Pascadiperoleh persetujuan substansi terkait RTRW maka proses selanjutnya akan dilakukan legalisasi melalui produk hukum perda yang akan dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena dokumen RTRW merupakan lapak pembangunan yang digunakan untuk periode 20 tahun ke depan,” katanya.
Kata dia, prinsip rencana tata ruang bersifat hirarkis dan komplementer yang mana hal-hal tersebut harus bisa terjawab.
“Dokumen RPJMD harus merujuk pada dokumen RTRW sehingga diharapkan
Pemerintahan yang baru ke depan harus tetap mengacu pada RTRW yang berlaku,” ujarnya.
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi










