TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Tangerang dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang pada Selasa 23 Mei 2023, menjaring 30 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, puluhan PMKS tersebut terjaring razia di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Razia ini dilakukan di lampu merah gerbang Tigaraksa lalu menyisir ke pasar Cikupa dan daerah Citra Raya, Cikupa Mas, Pasar Kemis hingga lampu merah Rajeg,” ujar Fachrul.
Ia mengatakan, penertiban ini merupakan salah satu cara untuk menjaga kenyamanan dan juga sebagai langkah meminimalisasi atas gangguan ketentraman dan ketertiban, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
Fachrul menyebut, puluhan PMKS yang diamankan ini terdiri dari pengemis, anak punk, pengamen dan anak jalanan.
“Keberadaan mereka terkadang menjadi masalah serius, karena sering kali dijadikan momen untuk meminta belas kasih kepada masyarakat,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi Eks Penyandang Penyakit Sosial Susilawati menambahkan, puluhan PMKS yang terjaring akan mendapatkan pembinaan dan bimbingan motivasi dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Banten di UPTD Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial milik Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
“Kita akan mengarahkan PMKS (hasil razia) untuk mengikuti pelatihan keterampilan di Provinsi Banten,” ucapnya.
Pihaknya berharap razia seperti ini dapat mengurangi penyakit sosial seperti halnya pengemis dan pengamen ini.
“Semoga setelah mendapatkan bimbingan dan bantuan usaha dari pemerintah, para PMKS ini tidak kembali ke jalan,” harapnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











