CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon memprioritaskan pengisian jabatan pada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi pejabat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta mengatakan, rotasi dan mutasi merupakan hal yang wajar dalam rangka penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja birokrasi. Namun, pengisian jabatan yang masih kosong harus menjadi perhatian pemerintah daerah, khusunya di OPD pelayanan.
“Rotasi dan mutasi itu hal yang wajar dalam rangka penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja birokrasi. Tapi yang perlu menjadi perhatian, jangan sampai masih banyaknya kekosongan jabatan strategis justru menghambat pelayanan publik,” kata Qoidatul Sitta, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurutnya, sejumlah OPD yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat membutuhkan pejabat definitif agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih optimal. “Terlebih pada dinas yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), keberadaan pejabat definitif sangat penting agar proses pengambilan keputusan dan pelayanan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Qoidatul berharap Pemkot segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, proses pengisian jabatan juga harus mengedepankan profesionalisme, kompetensi, serta prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
“Kami berharap Pemkot Cilegon dapat segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan prinsip meritokrasi,” tuturnya.
Ia menegaskan, hal yang paling utama adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat adanya kekosongan jabatan di lingkungan pemerintah daerah. “Yang paling utama itu memastikan bahwa masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, efektif, dan tidak terganggu akibat kekosongan jabatan di lingkungan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor : Rostinah









