TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 300 bangunan liar di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dirobohkan dengan alat berat. Hal tersebut lantaran bangunan liar itu memakan bahu jalan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban, Kecamatan Sepatan, Jaenudin mengatakan, sebanyak 300 bangunan liar yang terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen tersebut dirobohkan karena telah melanggar ketenteraman dan ketertiban, karena menggunakan bahu jalan.
“Sebelum ditertibkan, pemilik bangunan liar tersebut sudah kami berikan surat teguran, hingga surat peringatan ke ketiga,” ujarnya, Senin, 29 Mei 2023, kepada RADARBANTEN.CO.ID
Kata Jaenudin, ada jalur lokasi yang pada hari ini bangunan liar dirapikan, sepertinya di Jalan Raya Sepatan dan Jalan Raya Pondok Jaya.
“Alhamdulillah, penertiban bangunan liar tersebut berjalan lancar,” katanya.
Jaenudin juga mengungkapkan, penertiban bangunan liar tadi juga ada beberapa pemilik bangunan liar yang sudah permanen minta tenggang waktu untuk ditertibkan, karena ingin merapikan bangunannya sendiri.
“Soal berapa hari tenggang waktunya, nanti akan kami panggil segera,” ucapnya.
Sebab, katanya, penertiban bangunan liar tersebut bertujuan untuk menata kembali bahu jalan seperti pada fungsinya untuk berjalan. Dan soal pedagang yang bangunan liarnya ditertibkan bisa berdagang di area pasar yang sudah di sediakan, seperti Pasar Pelangi dan Pasar Sepatan.
“Kan sudah disiapkan pasar untuk para pedagang berjualan, yaitu pasar Sepatan dan Pelangi. sehingga bisa berdagang dengan nyaman,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











