slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis UMKM

Daftar Usaha yang Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen di 2026, Yuk Kepoin!

Yusuf Permana by Yusuf Permana
31-05-2026 19:51:01
in UMKM
Pajak UMKM 2026

Daftar usaha yang masih bisa menggunakan pajak UMKM 0,5 persen di tahun 2026. Simak syarat, jenis usaha yang berhak, serta perubahan aturan pajak UMKM terbaru.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen pada tahun 2026.

Kebijakan ini membawa perubahan penting karena tidak semua pelaku usaha lagi dapat memanfaatkan tarif pajak UMKM yang selama ini menjadi andalan usaha mikro dan kecil.

Melalui regulasi terbaru, pemerintah menetapkan bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen hanya diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Aturan tersebut bertujuan agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran dan fokus mendukung pelaku usaha skala mikro serta kecil.

Bagi pemilik usaha, memahami daftar usaha yang masih bisa menggunakan pajak UMKM 0,5 persen di 2026 menjadi hal penting agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan maupun pelaporan pajak.

Usaha Perorangan Masih Bisa Menggunakan Pajak UMKM 0,5 Persen

Dalam aturan terbaru, wajib pajak orang pribadi atau usaha perorangan masih menjadi kelompok yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Kategori ini mencakup berbagai jenis usaha yang dijalankan secara mandiri oleh pemilik usaha, baik di sektor perdagangan, jasa, maupun kuliner.

Beberapa contoh usaha yang masih dapat menggunakan tarif pajak UMKM 0,5 persen antara lain:
– Warung makan dan rumah makan kecil
– Kedai kopi atau kafe skala UMKM
– Toko kelontong
– Penjual online dan reseller marketplace
– Jasa laundry
– Usaha konveksi rumahan
– Jasa desain grafis dan freelancer
– Bengkel kendaraan skala kecil
– Agen pulsa dan PPOB
– Usaha katering rumahan

Selama omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, pelaku usaha tersebut masih dapat menikmati fasilitas pajak final dengan tarif yang lebih ringan.

PT Perorangan Tetap Mendapat Fasilitas Pajak UMKM

Selain usaha perorangan, pemerintah juga masih memberikan fasilitas PPh Final UMKM kepada Perseroan Perorangan atau PT Perorangan.

Bentuk badan usaha ini beberapa tahun terakhir semakin diminati karena memberikan legalitas usaha yang lebih kuat dengan proses pendirian yang relatif sederhana.

Usaha yang berbentuk PT Perorangan dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun masih dapat menggunakan tarif pajak UMKM 0,5 persen.

Contohnya meliputi bisnis digital, toko online, usaha kuliner, jasa kreatif, hingga perdagangan umum yang telah berbadan hukum PT Perorangan.

Koperasi Masih Masuk Penerima Tarif PPh Final 0,5 Persen

Koperasi juga menjadi salah satu entitas yang tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM pada tahun 2026.

Pemerintah menilai koperasi memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi masyarakat sehingga perlu mendapatkan dukungan melalui kemudahan perpajakan.

Namun demikian, koperasi tetap harus memenuhi ketentuan omzet yang telah ditetapkan agar dapat menggunakan tarif pajak final tersebut.

CV dan PT Biasa Tidak Lagi Mendapat Fasilitas

Perubahan paling signifikan dalam aturan pajak UMKM 2026 adalah tidak lagi masuknya sejumlah badan usaha dalam skema PPh Final 0,5 persen.

Badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, serta beberapa bentuk badan usaha lainnya kini wajib menggunakan mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, pajak tidak lagi dihitung berdasarkan omzet, melainkan menggunakan sistem penghitungan berdasarkan laba bersih dan pembukuan usaha.

Kondisi ini membuat pelaku usaha yang berbentuk badan hukum perlu menyiapkan administrasi dan pencatatan keuangan yang lebih baik.

Omzet Maksimal Rp4,8 Miliar per Tahun

Selain memperhatikan bentuk usaha, pelaku UMKM juga harus memastikan omzet bisnisnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Apabila omzet melampaui batas tersebut, maka wajib pajak tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen dan harus beralih ke skema perpajakan umum.

Batas omzet ini menjadi salah satu syarat utama dalam pemanfaatan fasilitas pajak UMKM pada tahun 2026.

Pelaku UMKM Perlu Memahami Aturan Baru

Baca Juga :

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Segini Hitungan Kenaikan UMK Kota Serang di Tahun 2025

Dengan adanya perubahan aturan pajak UMKM 2026, pelaku usaha diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap status usaha dan kewajiban perpajakan masing-masing.

Pemahaman yang baik mengenai aturan terbaru akan membantu pelaku usaha menghindari kesalahan administrasi, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi usaha perorangan, PT Perorangan, dan koperasi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tarif PPh Final UMKM 0,5 persen masih menjadi fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan usaha.

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

Tags: 5 persenAturan Pajak UMKMPajak UMKM 2026PPh Final 0Usaha Perorangan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pastikan Tepat Sasaran, Camat Pulosari Monitoring Penyaluran Bantuan PKH 2026

Next Post

Hindari Kerugian, PT PWI II Lakukan PHK 96 Pegawai

Related Posts

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi
Berita Utama

Pajak UMKM 2026: Hindari 7 Kesalahan yang Bisa Memicu Sanksi Administrasi

by Yusuf Permana
Senin, 1 Juni 2026 10:17

RADARBANTEN.CO.ID – Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban perpajakan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Meski...

Read moreDetails

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5 Persen Tahun 2026, Lengkap dengan Simulasi dan Contohnya

Aturan Pajak UMKM 2026 Resmi Berlaku, Simak Perubahan Tarif dan Kriteria Penerimanya

Segini Hitungan Kenaikan UMK Kota Serang di Tahun 2025

UMK Pandeglang Tahun 2025 Naik, Segini Besarannya

UMK Kota Cilegon Tahun 2025 Tembus Rp5 Juta

Next Post
PT PWI II PHK Pegawai

Hindari Kerugian, PT PWI II Lakukan PHK 96 Pegawai

Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Pelatihan Jurnalistik LDII Ajak Gen Z Berkontribusi Sebarkan Informasi Positif tentang LDII Banten

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

ribuan koperasi mati suri

Belum Terima Dana LPDB, Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Banten Masih Andalkan Swadaya

Kamis, 16 Juli 2026 10:33
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Pekerja di Cilegon Kini Bisa Akses KPR Syariah Lewat MLT

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Pekerja di Cilegon Kini Bisa Akses KPR Syariah Lewat MLT

Kamis, 16 Juli 2026 10:25
Dua Rumah di Pandeglang Tertimpa Pohon Besar, Satu Warga Terluka

Dua Rumah di Pandeglang Tertimpa Pohon Besar, Satu Warga Terluka

Kamis, 16 Juli 2026 09:23
BKPSDM Sebut Masih Ada Tiga Jabatan Eselon III yang Kosong Pascapelantikan

BKPSDM Sebut Masih Ada Tiga Jabatan Eselon III yang Kosong Pascapelantikan

Kamis, 16 Juli 2026 09:11
Dewan Desak DPUPR Anggarkan Pembangunan Gedung Puspemkab Serang pada 2027

Dewan Desak DPUPR Anggarkan Pembangunan Gedung Puspemkab Serang pada 2027

Kamis, 16 Juli 2026 09:00
Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2026 08:21
ribuan koperasi mati suri

Belum Terima Dana LPDB, Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Banten Masih Andalkan Swadaya

Kamis, 16 Juli 2026 10:33
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Pekerja di Cilegon Kini Bisa Akses KPR Syariah Lewat MLT

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Pekerja di Cilegon Kini Bisa Akses KPR Syariah Lewat MLT

Kamis, 16 Juli 2026 10:25
Dua Rumah di Pandeglang Tertimpa Pohon Besar, Satu Warga Terluka

Dua Rumah di Pandeglang Tertimpa Pohon Besar, Satu Warga Terluka

Kamis, 16 Juli 2026 09:23
BKPSDM Sebut Masih Ada Tiga Jabatan Eselon III yang Kosong Pascapelantikan

BKPSDM Sebut Masih Ada Tiga Jabatan Eselon III yang Kosong Pascapelantikan

Kamis, 16 Juli 2026 09:11
Dewan Desak DPUPR Anggarkan Pembangunan Gedung Puspemkab Serang pada 2027

Dewan Desak DPUPR Anggarkan Pembangunan Gedung Puspemkab Serang pada 2027

Kamis, 16 Juli 2026 09:00
Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Sengketa Alur Pelayaran, PT Gandasari Energi Minta Semua Kapal Patuhi Jalur yang Ditetapkan Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2026 08:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

ribuan koperasi mati suri

Belum Terima Dana LPDB, Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Banten Masih Andalkan Swadaya

by Yusuf Permana
Kamis, 16 Juli 2026 10:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah beroperasi di Provinsi Banten hingga kini masih mengandalkan modal...

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Pekerja di Cilegon Kini Bisa Akses KPR Syariah Lewat MLT

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI, Pekerja di Cilegon Kini Bisa Akses KPR Syariah Lewat MLT

by Adam Fadillah
Kamis, 16 Juli 2026 10:25

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan memperluas akses kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak