TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Situ Cihuni berada di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Situ ini akhirnya menjadi milik Pemprov Banten, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022, tanggal 22 Desember 2022, yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pemohon, yakni Dirjen SDA, Kementerian PUPR.
Staf Desa Cihuni, Maman Gustaman, sangat menyambut positif putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Pemprov Banten bisa mempertahankan Situ Cihuni.
“Ini merupakan kabar baik bagi kami dan masyarakat Desa Cihuni,” ujarnya, Selasa, 6 Juni 2023.
Sebab, katanya, melalui Pemprov Banten, Situ Cihuni diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Cihuni.
“Kami akan menunggu salinan putusan Mahkamah Agung tersebut,” katanya.
Dengan putusan tersebut, para tokoh masyarakat Desa Cihuni pastinya akan merasa senang, karena harapannya juga seperti Pemprov Banten.
“Kami sebagai pemerintah desa, sangat mengapresiasi perjuangan Pemerintah Provinsi Banten dalam mempertahankan Situ Cihuni,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











