RADARBANTEN.CO.ID – Tahu kah Anda, jika ibadah haji pernah tidak diwajibkan bagi umat muslim di Indonesia?
Ibadah haji tidak diwajibkan di Indonesia itu terjadi pada tahun 1947. Ketika Indonesia baru berusia dua tahun, setelah memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945.
Fatwa haji tidak wajib itu dikeluarkan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. Saat itu, Rais Akbar Nahdlatul Ulama ini menjadi pemimpin tertinggi Masyumi.
“Haram bagi umat Islam Indonesia meninggalkan Tanah Air dalam keadaan musuh menyerang untuk menjajah dan merusak agama.”
“Karena itu, tidak wajib pergi haji di mana berlaku fardu ain bagi umat Islam dalam keadaan melakukan perang melawan penjajahan bangsa dan agama,” kata KH Hasyim Asy’ari (Mursyidi dan Harahap, 1928: 28 dalam Naik Haji di Masa Silam, 2019: 72), dikutip dari nu.or.id.
Sebagaimana diketahui, ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Umat Islam wajib menjalankannya, bagi yang mampu secara fisik, finansial, pengetahuan, dan waktu untuk mengerjakannya.
Namun, hukum berhaji bisa berubah, sebagaimana ibadah lainnya.
Untuk mengubah hukum ibadah ini tentu harus sesuai illat atau penyebab yang melatarbelakanginya.
Ulama sekelas KH Hasyim Asy’ari tentu bukan tidak punya alasan kuat untuk mengeluarkan fatwa haji tidak wajib. Tentu, fatwa ulama besar itu didasari dengan pijakan yang kokoh.
Fatwa haji tidak wajib itu dikeluarkan setelah KH Hasyim Asy’ari melihat ada hal yang jauh lebih penting dari ibadah haji.











