TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel dianggap berbohong soal ketidaktahuan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangsel yang nyaleg dan melanggar aturan.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Muhamad Acep.
Menurut Acep, untuk mengetahui nama dan latar belakang pekerjaan Caleg sangatlah mudah.
“KPU ketika melakukan verifikasi administrasi, itu kan harus melihat KTP si bakal calon, di KTP bakal calon kan ada pekerjaannya, masak harus nunggu status dari partai politik, berarti KPU Tangsel tidak melaksanakan verifikasi sesuai ketentuan undang-undang. Bohong aja itu bilang tidak tahu,” ujar Acep kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 6 Juni 2023.
Acep mengatakan, status ASN yang merupakan pegawai Pemerintah sangat mudah dipertanggungjawabkan. Hal itu tentu berbeda jika dibandingkan dengan status tenaga honorer yang memang di KTP tidak tercantum pekerjaan sebagai honorer.
Acep meminta KPU Tangsel untuk tidak menutupi identitas dua ASN yang nyaleg tersebut dan harus dibuka identitas ke publik
“Buat apaan ditutup-tutupin?” tukasnya.
Menurut Acep, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu tidak memiliki akses yang cukup untuk mengetahui seluruh profil dari Caleg, karena Bawaslu tidak dapat melihat lebih detail Sistem Informasi Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan atau SILON.
“Kita tuh enggak bisa melihat KTP, surat keterangan ini, surat keterangan itu, kita tidak bisa melihat apa-apa. Saya tahu itu karena saya tahu ada dua ASN yang mendaftar, jadi kalau misalnya saya menyampaikan nama-nama tersebut dasarnya apa?” ujarnya.
Acep mengatakan, pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel, Fuad, yang belum mengetahui karena menerima laporan terkait ASN Tangsel yang nyaleg cukup dimengerti.
“Wajar pak Fuad tidak tahu, tapi kalau KPU Tangsel terhadap daftar nama-nama ASN dan latar belakangnya pasti tahu, gimana sih,” ujarnya.
Menurut Acep, pelanggaran yang dilakukan kedua ASN yang nyaleg ini ialah belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN ketika mendaftar ke KPU. Hal itu diketahui karena BKPSDM belum menerima surat permohonan pengajuan pengunduran diri mereka.
Pelanggaran itu diketahui termuat dalam PKPU Nomor 10. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











