• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dini Hari, Dua Pengusaha Divonis Terbukti Ikut Korupsi Pengadaan Tablet di 45 SMPN Pandeglang

Fahmi by Fahmi
Kamis, 22 Juni 2023 18:10
in Hukum, Kota Serang, Utama
Dini Hari, Dua Pengusaha Divonis Terbukti Ikut Korupsi Pengadaan Tablet di 45 SMPN Pandeglang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tablet bagi 45 SMP negeri di Kabupaten Pandeglang yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019 senilai Rp 1,6 miliar divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu dini hari, 22 Juni 2023.

Direktur CV AwiCom, Asep Aed Subadriwijaya, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, dan diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp873.546.473.

RelatedPosts

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Senin, 28 September 2026 21:40
bank bjb–Kejati Banten Perkuat Kolaborasi, Dukung Pengelolaan dan Pemulihan Aset

bank bjb–Kejati Banten Perkuat Kolaborasi, Dukung Pengelolaan dan Pemulihan Aset

Senin, 28 September 2026 19:37
bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku Pandai

bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku Pandai

Senin, 28 September 2026 19:31
Perkuat Sektor Pendidikan, bank bjb dan UPI Bangun Sinergi Tridharma dan Layanan Perbankan

Perkuat Sektor Pendidikan, bank bjb dan UPI Bangun Sinergi Tridharma dan Layanan Perbankan

Senin, 28 September 2026 19:21

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta Asep Aed Subadriwijaya akan disita jaksa.

“Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, membacakan amar putusan.

Sedangkan, Direktur PT Grand Integra Telematika, Ucu Supriatna, dihukum lebih ringan.

Ucu Supriatna divonis empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan uang pengganti Rp 584.923.179 subsider satu tahun penjara.

Perbuatan keduanya, menurut majelis hakim, telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Dedy.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Pandeglang.

Tuntutan JPU, kedua pengusaha itu dipidana penjara selama tujuh tahun untuk Asep Aed Subadriwijaya dan enam tahun penjara untuk Ucu Supriatna.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Kejari PandeglangKorupsi BOS Afirmasi Pandeglangkorupsi tablet SMPPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Dampak PHK Massal PT Tuntex Garment Indonesia

Next Post

Sampaikan Duka, Al Muktabar Menyampaikan Kenangan Bersama Almarhum Masduki

Next Post
Sampaikan Duka, Al Muktabar Menyampaikan Kenangan Bersama Almarhum Masduki

Sampaikan Duka, Al Muktabar Menyampaikan Kenangan Bersama Almarhum Masduki

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Dua ASN Banten Dipecat, Tujuh Pegawai Kena Hukuman Disiplin

Minggu, 27 September 2026 08:02
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28
Proyek PT Wankai

Pemkot Cilegon Stop Proyek PT Wankai, Warga: Pemadatan Lahan Masih Berjalan

Senin, 28 September 2026 12:54
Kawasan Industri Kabupaten Serang

Pemkab Serang Dorong Pembentukan Kawasan Industri

Minggu, 27 September 2026 19:02
Pencairan GU Kelurahan Cilegon

Lurah di Cilegon Keluhkan Pencairan Dana Operasional

Minggu, 27 September 2026 18:37
2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

2 ASN Dipecat dan 7 Lainnya Disanksi, Kepala BKD Banten: Pimpinan OPD Punya Tanggung Jawab

Senin, 28 September 2026 11:18
Pemancingan berbayar di kawasan tandon

Pemkot Tangsel Kaji Rencana Pemancingan Berbayar di Kawasan Tandon

Senin, 28 September 2026 15:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

Pandeglang Berduka, Politisi Muda Demokrat Agus Bustomi Meninggal Dunia

by Purnama Irawan
Senin, 28 September 2026 21:40
0

Almarhum Agus Bustomi.

alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

by Nurandi
Senin, 28 September 2026 19:56
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) mencatatkan tonggak penting dalam pengembangan Jalan Tol Serang–Panimbang, dengan dimulainya tahap...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.