SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 22 pelajar yang menjadi tersangka kasus tawuran berdarah di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Rabu, 7 Juni 2023, tidak dikeluarkan dari sekolahnya.
Pihak sekolah menerima puluhan pelajar tersebut kendati telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Pihak sekolah mau menerima mereka (tidak dikeluarkan),” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten, Hendry Gunawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Tiga kepala sekolah dari SMK Negeri 4 Kota Serang, SMKN 2 Kota Serang, dan STM Setia Budhi Rangkasbitung telah memberikan dispensasi kepada puluhan pelajar tersebut.
“Sudah ditanyakan langsung (kepada para kepala sekolah), anak-anak (para tersangka) sudah bisa sekolah lagi,” kata Hendry.
Hendry mengungkapkan, keputusan tiga kepala sekolah tersebut menjadi pertimbangan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, untuk mengabulkan upaya penangguhan penahanan para tersangka tawuran itu.
Kamis, 22 Juni 2023, puluhan anak tersebut telah dibebaskan dari Rutan Polresta Serang Kota.
“Permohonan penangguhan penahanannya sudah dikabulkan oleh bapak Kapolresta,” kata Hendry.
Hendry menjelaskan, selain penerimaan dari kepala sekolah, pertimbangan lain Kombes Pol Sofwan Hermanto menangguhkan penahanan para pelajar tersebut karena adanya jaminan pihak keluarga.
“Sebelumnya orang tua pelajar sudah bertemu langsung dengan bapak kapolresta langsung, orang tua siap menjadi penjamin,” ungkap Hendry.

