SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HS (40) ditahan oleh Kejari Serang, Kamis, 22 Juni 2023.
HS menjadi tersangka pembuangan bayi hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya, berinisial SI (22).
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah kasus tersebut rampung disidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Kelas IIB Serang. Proses tahap dua kasus itu sudah dilaksanakan hari Kamis kemarin,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Jumat 23 Juni 2023.
Edwar mengungkapkan, kasus tersebut tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Saat ini, pihaknya tengah menyusun surat dakwaan terhadap tersangka.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi dilimpahkan perkaranya,” ujar Edwar.
Tersangka sebelumnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang.
Penangkapan terhadap pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tersebut setelah polisi menerima informasi mengenai pembuangan bayi dengan kondisi bibir sumbing di bawah pohon kedondong pinggir Jalan Raya, Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Selasa 25 April 2023 lalu.
Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai ayah biologis bayi tersebut.
“Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap antara tersangka dengan anaknya,” ungkap Edwar.
Kapolres Serang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengungkapkan, kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut terungkap dengan cepat.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembuangan bayi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dari bukti-bukti yang ada, dalam waktu 12 jam kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan, tersangka ditinggal istrinya di Bangkalan.
Tersangka yang telah lama menyalurkan birahinya lantas menggauli anak sulungnya.
“Istri bersama dua anaknya pulang ke Bangkalan menjenguk orang tuanya yang sakit pada lebaran Idul Adha tahun lalu,” kata Yudha.
Selama ditinggal istrinya, tersangka tinggal bersama anak sulungnya di rumah kontrakan di sekitar Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, tersangka menggauli anak kandungnya lebih dari satu kali.
“Agar kehamilannya tidak diketahui warga, tersangka memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan lainnya hingga akhirnya melahirkan di rumah bidan. Setelah bayi ini lahir dengan kondisi cacat bawaan, tersangka kemudian membuangnya,” ungkap Yudha.
Yudha mengungkapkan, terungkapnya kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap ayah dengan anak kandung tersebut tidak lepas dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi saksi.
“Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa tali pusar bayi dijepit menggunakan klem medis serta bekas cap pada telapak tangan dan kaki,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Dari temuan tersebut, penyidik menyimpul jika bayi terlahir berkat bantuan tenaga medis.
Dari temuan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang bergerak melakukan penyisiran terhadap rumah sakit, klinik dan rumah praktik bidan.
“Dari penyisiran diketahui jika bayi terlahir di rumah seorang bidan. Setelah mendapat informasi dari bidan, petugas langsung mengejar pelaku,” kata mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Saat tiba di rumah kontrakan tersangka, dia sudah tidak berada di lokasi.
Penyidik pun melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku di sekitaran Kompleks Taman Ciruas Permai (TCP) saat akan melarikan diri.
“Pelaku HS diamankan di jalanan di sekitar Kompleks TCP sekitar pukul 19.00 WIB atau sekitar 12 jam setelah penemuan bayi. HS diduga akan melarikan diri menggunakan motor karena ditemukan pakaian di kendaraannya,” tutur Yudha. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











