LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintahan desa diimbau agar dapat lebih aktif lagi untuk berkonsultasi dengan inspektorat terhadap semua permasalahan yang ada di desa. Mulai dari tahap perencanaan, penyelenggaraan sampai dengan pertanggungjawaban.
Konsultasi telah disediakan bagi Pemerintahan Desa oleh inspektorat melalui Klinik Konsultasi Pengawasan Desa Keliling (Kadeling)
“Jangan segan-segan untuk konsultasi dengan Inspektorat bila memang menyangkut soal pemerintahan desa,” kata Rusito, Inspektur Pemkab Lebak Minggu 25 Juni 2023.
Dia mengatakan, dengan bergesernya trend dari paradigma lama menuju paradigma baru, diharapkan pemerintah desa dapat lebih aktif lagi untuk berkonsultasi terhadap semua permasalahan yang ada di desa.
“Tentunya, dengan hadirnya Inspektorat lebih dekat terhadap pemerintahan desa diharapkan asas transparansi akuntabilitas dan partisipatif dapat terealisasi dan pada akhirnya bisa mewujudkan desa yang maju dan bahagia masyarakatnya,” katanya.
Mantan Kepala BKD Lebak ini menyatakan, pihaknya saat ini terus menyosialisasikan keberadaan Klinik Kadeling kepada pemerintahan desa. Kadeling, untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparat pemerintah desa serta memahami tata cara pengelolaan keuangan desa.
“Kita terus berupaya untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Sehingga terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih mulai di lingkungan OPD, kecamatan hingga desa,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya juga terus mensosialisasikan Permendagri No 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengeloaan Keuangan Desa.
“Pengawasan dilakukan oleh BPD, Camat dan APIP, sesuai SE Bupati pengawasan oleh BPD dan Camat dilakukan setiap semester,” katanya.
Terpisah Asda I Setda Lebak Alkadri mengatakan, dengan mengelola anggaran yang cukup besar pemerintahan desa diharapkan terus dapat berkonsultasi dengan Inspektorat Lebak. Sebab, kini telah tersedia Kadeling.
“Klinik konsultasi dibuat agar desa punya sarana jika mengalami kesulitan dalam mengelola dana desa. Meskipun kini, rata-rata desa yang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten Lebak cukup baik dalam soal penyusunan dan pelaporan keuangan desa,” kata Alkadri.
Sesuai dengan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa, seluruh kepala desa (kades) harus mampu mengelola keuangan desa dengan sebaik-baiknya.
“Pemerintahan desa mesti benar-benar memanfaatkan Kadeling yang disediakan inspektorat Lebak. Sehingga, desa selain memiliki dokumen perencanaan yang dapat dipertanggung jawabkan juga memahami tata cara pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar sesuai dengan aturan,” kata mantan Kepala Dishub Lebak ini. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Agung S Pambudi

