SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pria asal Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial HA (24) mengalami luka pada bagian tangan akibat disabet celurit oleh teman tongkrongannya, BA (19). Korban disabet celurit karena dituduh menyembunyikan istri BA.
Informasi yang diperoleh, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 21 Juni 2023 malam. Ketika itu, korban didatangi oleh pelaku bersama temannya AA (25). Saat pertemuan berlangsung, pelaku menuduh korban telah menyembunyikan istrinya.
Tuduhan tersebut sempat dibantah oleh korban. Sebab, dia merasa tidak mengetahui keberadaan istri pelaku apalagi menyembunyikannya. Pelaku yang tidak percaya, sempat bersitegang dengan korban hingga keduanya terlibat cekcok.
Usai cekcok dengan korban, pelaku bersama temannya pergi meninggalkan lokasi. Setelah meninggalkan lokasi, warga Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tersebut ternyata kembali datang bersama AA pada Kamis 22 Juni 2023 dinihari.
Saat bertemu , pelaku lagi-lagi menuduh pelaku telah menyembunyikan istrinya. Merasa kesal dengan pelaku, korban lantas mempersilakan pelaku untuk memeriksa rumahnya. Namun, pelaku menolak. Keduanya pun kembali terlibat cekcok.
Saat cekcok tersebut berlangsung, orang tua korban terbangun karena mendengar suara gaduh. Merasa terganggu, orang tua korban menghampiri keduanya. Saat dihampiri, orang tua korban mencium bau minuman keras (miras) dari mulut pelaku dan temannya.
Oleh orang tua korban, keduanya diminta untuk pergi dan pulang ke rumah masing-masing. Namun, permintaan orang tua korban tersebut membuat pelaku marah. Ia kemudian mengeluarkan celurit dan menyabetkannya ke tubuh korban.
Dengan spontan, sabetan senjata tajam tersebut ditangkis oleh korban menggunakan tangan kanannya. Akibatnya tangan kanan korban pun mengalami luka-luka.
Warga sekitar yang terbangun karena mendengar suara keributan mendatangi lokasi. Kedatangan warga tersebut membuat pelaku panik. Dia bersama temannya lantas kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Tirtayasa Iptu Yogi Haribowo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kasus penganiayaan itu kata dia telah diselesaikan melalui musyawarah keluarga.
“Korban tidak melapor, hanya menuntut pengobatan. Kedua belah pihak sudah sepakat musyawarah disaksikan pihak keluarga masing-masing,” tutur Yogi didampingi Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi