CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menemukan dugaan ketidaksesuaian laporan pajak oleh sejumlah restoran dan kafe.
Pemilik atau pengelola restoran dan kafe itu diduga melaporkan nilai omzet lebih rendah dibandingkan realisasi transaksi sebenarnya.
Wali Kota Cilegon, Robinsar mengatakan, temuan tersebut diketahui setelah Pemkot Cilegon melakukan survei dan sampling terhadap sejumlah restoran yang menjadi wajib pajak.
Menurutnya, ada restoran yang secara kasat mata terlihat ramai pengunjung, namun laporan pajak yang disetorkan kepada pemerintah dinilai tidak sebanding dengan aktivitas usahanya.
“Ada yang nakal saya temukan, bahkan kita langsung duduk hitung memastikan laporannya per hari, ada,” kata Robinsar, Selasa, 1 September 2026.
Robinsar mencontohkan, terdapat rumah makan yang terlihat ramai, tetapi dalam satu bulan hanya melaporkan pajak restoran sekitar Rp10 juta.
Jika menggunakan perhitungan pajak yang berlaku, kata dia, nominal tersebut menunjukkan omzet yang dilaporkan hanya sekitar Rp100 juta per bulan.
“Logikanya kan masa hotel, restoran gede kayak gitu cuma Rp100 juta per bulan, kan enggak mungkin,” ujarnya.
Padahal, menurut Robinsar, omzet restoran tersebut bisa mencapai sekitar Rp10 juta per hari. Jika berlangsung selama satu bulan, omzetnya dapat mencapai sekitar Rp300 juta.
“Misalkan Rp10 juta per hari, itu kan Rp300 juta. Yang kayak gitu yang sedang dilakukan, mendata dan memastikan, menerapkan dan menegakkan aturan,” tuturnya.
Robinsar memastikan pemerintah tidak bermaksud mempersulit investor maupun pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kota Cilegon.
“Investor dari manapun kalau mau berusaha di Cilegon silakan. Izin dibantu, tapi harus ikut aturan yang berlaku,” katanya.
Editor: Agus Priwandono

