Perbuatan kedua terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan secara darurat seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga, peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Adi Saputra, saat membacakan putusan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











