“Putusan banding lebih rendah dari tuntutan, selain itu terdapat perbedaan pasal antara majelis hakim dengan kami JPU Kejari Serang,” ujar Adyantana.
Dalam uraian putusan majelis hakim PN Serang, kasus korupsi tersebut berawal saat Pemkab Serang mendapat Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Gubernur Banten berupa dana BTT akibat dampak Covid-19 pada 2020 lalu.
Dana BTT yang diterima Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit khusus masker sebesar Rp 1,1 miliar, pelatihan menjahit khusus pembuatan baju hazmat (APD) sebesar Rp 1,4 miliar, dan pelatihan khusus pembuatan face shield senilai Rp 350 juta.
Berdasarkan rencana anggaran tersebut terlihat bahwa harga satuan tidak diisi tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, perencanaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan koordinasi LKPP.
Setelah proses persiapan selesai, R Setiawan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Sutarya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan proses pelaksanaan kegiatan BTT Covid-19.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober 2020 diadakan rapat antara Disnakertrans Kabupaten Serang dengan LPK.
Kesimpulan rapat yaitu sepakat kegiatan dilakukan dengan memberdayakan LPK dan pemberdayaan masyarakat terkena dampak Covid-19.
Dalam pelaksanaan pelatihan terdapat peserta yang mengerjakan dan membuat masker dan baju hazmat tanpa program pelatihan secara daring.
Hal tersebut tidak dibenarkan karena sudah menjauh dari tujuan pelatihan utama yang outputnya adalah peserta yang terlatih.
Selanjutnya, pada tanggal 25 November 2022 diadakan serah terima alat pelindung diri (APD) berupa masker dan hazmat dari LPK kepada Disnakertrans Kabupaten Serang.
Hasil pelatihan barang yang diserahkan berupa masker 105.440 pcs dan hazmat 13.600 pcs.











