SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan kasasi atas putusan banding kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.
Pengajuan kasasi tersebut karena ada perbedaan putusan dengan tuntutan JPU Kejari Serang.
“Kami sudah mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut,” ujar Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Jumat, 30 Juni 2023.
Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, R Setiawan, dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Sutarya, dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Maka, R Setiawan dan Sutarya tetap dijatuhi satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Oleh JPU, R Setiawan dan Sutarya dituntut penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.
R Setiawan dan Sutarya juga dituntut membayar uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun dan 10 bulan penjara.
Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Negeri Serang sependapat keduanya bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.











