• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ini Alasan Kejari Serang Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar

Fahmi by Fahmi
Jumat, 30 Juni 2023 18:00
in Hukum, Kabupaten Serang, Utama
0
Ini Alasan Kejari Serang Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar
0
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan kasasi atas putusan banding kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 3 miliar.

Pengajuan kasasi tersebut karena ada perbedaan putusan dengan tuntutan JPU Kejari Serang.

“Kami sudah mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut,” ujar Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Jumat, 30 Juni 2023.

Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terhadap mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, R Setiawan, dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Sutarya, dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Maka, R Setiawan dan Sutarya tetap dijatuhi satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Oleh JPU, R Setiawan dan Sutarya dituntut penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan.

R Setiawan dan Sutarya juga dituntut membayar uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun dan 10 bulan penjara.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Negeri Serang sependapat keduanya bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Page 1 of 3
123Next
Tags: kejari serangkorupsi dana covidkorupsi kabupaten SerangPemkab SerangPemkot Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

55 Anggota Polresta Serang Kota Naik Pangkat

Next Post

Rutan Kelas IIB Serang Klaim Tak Berikan Perlakuan Khusus kepada Kepala BPKAD Kabupaten Serang 

Next Post
Rutan Kelas IIB Serang Klaim Tak Berikan Perlakuan Khusus kepada Kepala BPKAD Kabupaten Serang 

Rutan Kelas IIB Serang Klaim Tak Berikan Perlakuan Khusus kepada Kepala BPKAD Kabupaten Serang 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelang Musda VI, MUI Banten Dorong Program Nyata yang Bisa Dirasakan Masyarakat

Jelang Musda VI, MUI Banten Dorong Program Nyata yang Bisa Dirasakan Masyarakat

by Aas Arbi
Selasa, 18 Agustus 2026 10:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten mendorong Musyawarah Daerah (Musda) VI yang dijadwalkan berlangsung Desember 2026 tidak berhenti...

120 Warga Binaan Banten Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI

120 Warga Binaan Banten Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT ke-81 RI

by Yusuf Permana
Selasa, 18 Agustus 2026 09:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 120 warga binaan di Provinsi Banten langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II dalam rangka HUT...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.