TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Banten menggelar kegiatan sosialiasi tertib arsip, Selasa 4 Juli 2023.
Acara yang diadakan di Kantor Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini diikuti puluhan kader Posyandu dan Ketua RW se-Kelurahan Pasar Baru.
Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Banten, Hawilah mengatakan, arsip merupakan sebuah tanda bukti yang sangat berharga bagi setiap orang, khususnya dalam sebuah keluarga. Dimana pengetahuan mengenai tata cara penyimpanan sebuah arsip sangat dibutuhkan oleh setiap orang.
“Arsip harus disimpan dalam sebuah koper. Dimana sebelum dimasukkan, arsip harus diklasifikasi berdasarkan kepentingannya,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Hawilah mengatakan, sejatinya arsip maupun dokumen berharga lainnya tidak boleh dilaminating menggunakan pelindung plastik. Hal itu betujuan agar sebuah dokumen berharga agar tertap terjaga keasliannya dalam jangka waktu yang lama.
“Arsip tidak boleh dilaminating. Karena dalam kurun waktu tertentu akan merubah kondisi arsip,” tambahnya.
Wanita yang pernah mengenyam pendidikan di SMAN 2 Kota Tangerang ini mengatakan, Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang sejatinya telah melakukan program layanan restorasi arsip derah. Dimana Kota Tangerang menjadi pilot projek dalam program tersebut.
“Kota Tangerang saat itu di Ciledug kerap dilanda banjir. Di sana banyak warganya yang kehilangan arsip dokumen berharganya. Banyak yang berkonsultasi ke kami mengenai cara mendapatkan dokumennya kembali. Kemudian hadirlah program tersebut,” tambahnya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Ahmad Fuady mengatakan, seluruh perserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut merupakan ujung tombak pemerintah dalam melakukan pendataan terhadap kondisi masyarakat. Dimana data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menentukan turun atau tidaknya bantuan pemerintah.