PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial CD (29) diamankan polisi setelah diduga menyetubuhi anak tirinya berinisial KF (15) di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Kasus tersebut terungkap setelah istri pelaku memergoki dugaan perbuatan itu saat pulang dari pasar pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Widianto mengatakan, ibu korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar kemudian berdatangan ke lokasi dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya dibawa petugas kepolisian.
“Kejadian itu terlihat langsung oleh ibunya sepulang dari pasar,” kata Widianto, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Widianto, anggota Polres Pandeglang segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat untuk mengamankan pelaku dari kerumunan warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya di kamar kontrakan tersebut.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya di sebuah kosan sebanyak satu kali dan langsung dipergoki oleh ibunya,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap, berdasarkan keterangan korban, sehari sebelum kejadian pelaku diduga sempat meminta korban melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat korban selama empat tahun.
“Dari keterangan korban, pelaku meminta imbalan karena merasa telah merawat korban selama empat tahun,” katanya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta keterangan korban sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur, perbuatan cabul terhadap anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Reporter: Purnama Irawan – Editor : Aas Arbi












