SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menghentikan program asimilasi rumah bagi narapidana dan anak yang tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Provinsi Banten.
Asimilasi merupakan pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan cara membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat secara langsung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, penghentian program asimilasi bagi narapidana dan anak ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19.
“Kemenkumham secara resmi memberhentikan peng-inputan usulan asimilasi rumah pada SDP Lapas, LPKA, Rutan pada fitur integrasi terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023,” kata Tejo kepada awak media, Rabu, 5 Juli 2023.
Tejo mengatakan, penghentian asimilasi rumah itu juga sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor 05.09-1091 perihal pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan bahwa peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” kata Tejo.
Selain itu, Tejo mengungkapkan adanya penyesuaian jangka waktu sebagaimana Permenkumham, program asimilasi tersebut berlaku bagi narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya dan anak yang setengah masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023.
“Dengan ketentuan apabila terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Tejo.
Tejo menegaskan, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dan Pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini Indonesia, termasuk Banten, telah dinyatakan memasuki masa endemi.
“Maka untuk saat ini tidak ada lagi perpanjangan pemberian asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ungkap Tejo.
Untuk diketahui, pada 2022 lalu Kemenkumham Banten memberikan keringanan hukuman kepada 16.909 narapidana di Rutan dan Lapas yang ada di Banten.
Keringanan hukuman itu berupa hak integrasi dan remisi atau pengurangan hukuman di saat perayaan keagamaan.
Berdasarkan data yang diperoleh, keringanan hukuman berupa asimilasi di rumah sebanyak 1.568 warga binaan, Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 1.536 warga binaan.
Kemudian, cuti menjelang bebas (CMB) sebanyak 45 warga binaan dan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 266 warga binaan. Serta, remisi sebanyak 13.701 warga binaan.
Selain penanganan Covid 19, pemberian keringanan hukuman bagi warga binaan itu juga dalam rangka mengatasi persoalan over kapasitas, serta mengurangi beban UPT pemasyarakatan. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono