• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Rugikan Negara Rp 6 Triliun Lebih, Mantan Dirut PT KS Divonis Lima Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Selasa, 11 Juli 2023 12:38
in Berita Utama, Hukum
0
Rugikan Negara Rp 6 Triliun Lebih, Mantan Dirut PT KS Divonis Lima Tahun Penjara

Suasana pembacaan putusan kasus korupsi mega proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) yang merugikan keuangan negara Rp 6 triliun lebih, Senin 10 Juli 2023 malam. Foto Fahmi

0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Hukuman terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI. Sebelumnya, Fazwar dituntut pidana enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider lima bulan penjara.

Sedangkan, empat terdakwa lain Andi Soko dituntut enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider lima bulan, Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo dan M Reza dituntut masing-masing enam tahun dan denda Rp 850 juta subsider lima bulan.

Perbuatan para terdakwa menurut JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar JPU Kejagung Adi Satria Sitompul.

JPU lainnya, Umarul Faruq menjelaskan, kasus korupsi tersebut berawal pada 23 September 2009. Ketika itu, Fazwar Bujang bersama Agus Tjahajana Wirakusumah selaku Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian atau mantan Komisaris PT Krakatau Steel periode 2001 hingga 2003 dan Steven Sit menandatangani kantor MCC CERI atau Capital Engineering and Research In corporation Limited di Republik Rakyat Tiongkok.

“Pada saat itu disampaikan bahwa proyek pembangunan blast furnace complex PT Krakatau Steel akan diserahkan kepada MCC CERI,” kata Umar dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.

Umar mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proses tender yang dilakukan oleh panitia persiapan jasa pembangunan (PPJP) hanya sebagai formalitas. “Padahal, saat kesepakatan tersebut disampaikan proses tender belum ditentukan pemenangnya,” ujar Umar.

Umar menjelaskan, untuk menggarap proyek triliunan tersebut, ada delapan bidder yang berminat. Delapan bidder tersebut, MCC CERI, Mitsubishi dari Jepang, Paul Wurth dari Luxembourg, Sinosteel dari China, Siemens Vai dari Austria, Danieli Corus dari Italia, Shougang International Eng Tech dari China dan Shandong.

“Pada tanggal 21 Januari 2011 terdakwa Fazwar Bujang menginstruksikan kepada tim PPJP untuk dilakukan tender ulang dengan cara pemilihan langsung,” kata Umar.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: blast furnace complexFazwar Bujangproyek BFCPT Krakatau EngineeringPT Krakatau Steel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Truk Tabrak Dua Warung di Baros Kabupaten Serang, Satu Korban Tewas

Next Post

Pemerintah Kecamatan Cikeusal Bakal Gelar Isbat Nikah untuk 70 Pasangan

Next Post
Pemerintah Kecamatan Cikeusal Bakal Gelar Isbat Nikah untuk 70 Pasangan

Pemerintah Kecamatan Cikeusal Bakal Gelar Isbat Nikah untuk 70 Pasangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Robot Karya Pelajar SMP PGRI 2 Ciledug Raih Dua Penghargaan di Thailand

Robot Karya Pelajar SMP PGRI 2 Ciledug Raih Dua Penghargaan di Thailand

by Syaiful Adha
Sabtu, 29 Agustus 2026 08:52
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar Kota Tangerang di tingkat internasional. Tim Robotik SMP PGRI 2 Ciledug...

Hasil Drawing Liga Champions 2026/2027: MU Hadapi Bayern Munchen hingga Atletico Madrid

Hasil Drawing Liga Champions 2026/2027: MU Hadapi Bayern Munchen hingga Atletico Madrid

by Nurabidin
Sabtu, 29 Agustus 2026 08:13
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Drawing League Phase Liga Champions 2026/2027 digelar di Grimaldi Forum, Monako, Kamis, 27 Agustus 2026. Sebanyak 36...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.