SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang akan melaksanakan kegiatan isbat nikah untuk warganya yang belum memiliki dokumen pernikahan.
Isbat nikah merupakan program pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan secara agama namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Camat Cikeusal Lutfi Kelana mengatakan, pelaksanaan isbat nikah sangat penting dilaksanakan guna memenuhi hak warga negara yang ada di wilayahnya.
“Makanya kita laksanakan isbat nikah, kita bantu masyarakat supaya mendapatkan dokumen pernikahan. Selain itu biar masyarakat juga bisa dapat pelayanan dokumen kependudukan,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini masih banyak warganya yang belum memiliki surat nikah. Untuk itu program isbat nikah perlu dilaksanakan di wilayahnya.
“Namanya juga orang tua, banyak yang nikah secara agama, tentu mereka kesulitan dalam membuat akta kelahiran dan lain sebagainya,” jelasnya.
Selain melaksanakan isbat nikah, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada calon pengantin terkait pentingnya pencatatan pernikahan.
“Mudah-mudahan masyarakat sadar mengenai pentingnya pencatatan pernikahan agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses dokumen kependudukan,” jelasnya.
Nantinya, program Isbat nikah dilaksanakan sekitar Juli atau Agustus dan melibatkan masyarakat di wilayah Cikeusal. “Kita menyiapkan 50 sampai dengan 70 kuota untuk masyarakat,” jelasnya. (*)
Reporter : Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Mastur