CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Mobil bermuatan babi asal Sumatera diamankan polisi dari Polsek Pulomerak pada Selasa 11 Juli 2023.
Setelah diamankan, mobil yang membawa puluhan babi itu diperiksa oleh Karantina Pertanian Cilegon.
Dokter Hewan Karantina Christien menjelaskan, setelah diperiksa ternyata dokumen karantina yang dibawa yaitu, Sertifikat Kesehatan Hewan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik.
“Jadi setelah kami periksa, ada ketidaksesuaian jumlah antara yang tertera di dokumen dengan jumlah sebenarnya. Di dokumen 21 ekor, fisiknya ada 45 ekor,” jelas Christien, Rabu 12 Juli 2023.
Christien menambahkan, mengacu pada Undang-undang 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penolakan.
Terpisah, Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi, menerangkan pihaknya selama ini telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai instansi, termasuk Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), ASDP Indonesia Ferry, Karantina Lampung juga instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan di Pelabuhan Merak.
Kerja sama dan sinergisitas yang telah dibangun sangat mendukung berjalannya tugas pokok dan fungsi karantina dengan baik.
Sebelumnya, Karantina Pertanian menggagalkan penyelundupan 11 beruk asal Bandar Lampung melalui Pelabuhan Merak.
Pengiriman belasan beruk itu dinyatakan ilegal karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan.
Penangkapan ini dilakukan pada saat petugas karantina yang sedang patroli di Pelabuhan Merak.
Setelah diperiksa pelaku tidak dapat menunjukkan persyaratan karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pelaku juga tidak melaporkan hewan yang dibawa kepada petugas karantina.
Pada saat dimintai keterangan, pelaku mengaku hanya sebagai jasa travel pengiriman saja.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan pembeli dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan. Sedangkan 11 ekor beruk itu diserahterimakan ke Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA). (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak











