SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Provinsi Banten menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dapat rampung pada tahun 2026.
Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan nelayan sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi laut daerah.
Ketua Komisi II DPRD Banten Iip Makmur mengatakan, terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai melalui penyusunan Raperda tersebut, yakni memberikan perlindungan kepada pelaku sektor perikanan, menghadirkan kepastian hukum, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang ada baru sebatas perlindungan masyarakat pulau kecil dan pesisir. Sementara untuk pemberdayaan nelayannya, bagaimana permodalan dan lain-lain, ini belum kita atur di Provinsi Banten,” katanya, Jumat 12 Juni 2026.
Iip menjelaskan, sektor perikanan tangkap dan perikanan budidaya menjadi fokus utama dalam pembahasan regulasi tersebut. Namun, potensi sumber daya laut lainnya juga akan dikaji untuk dimasukkan ke dalam aturan.
Agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, DPRD Banten membuka ruang masukan dari berbagai pihak. Sejumlah instansi pemerintah dan stakeholder sektor kelautan telah dilibatkan dalam proses pembahasan.
“Kami sengaja mengundang dan meminta masukan dari Biro Hukum, Bappeda, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Kami juga membuka pintu lebar-lebar bagi semua stakeholder untuk memberikan masukan,” ujar Iip.
Menurutnya, karena menyangkut kepentingan masyarakat pesisir dan nelayan, setiap substansi dalam Raperda tersebut dibahas secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita targetkan tahun ini sudah menjadi Perda,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











