SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jelang Pemilu 2024, netralitas penjabat (Pj) kepala daerah akan dipertegas.
Sebagai ASN, Pj kepala daerah memerlukan aturan dan arahan teknis terkait netralitas secara jelas.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengikuti rapat koordinasi perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas ASN yang menjabat sebagai Pj kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Millenium, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023.
Al Muktabar menyatakan, netralitas ASN di Provinsi Banten kondisi baik.
Namun, Al mengungkapkan sebagai ASN, Pj kepala daerah memerlukan aturan dan arahan teknis terkait netralitas secara jelas. Lantaran hal itu berkaitan pula dengan stabilitas daerah sebagai modal penting pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di daerah.
Kata dia, pada dasarnya norma-norma netralitas ASN yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan harus dipatuhi.
“Yang menjadi diskusi hari ini terkait dengan jabatan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota-red) karena melekat di sana, di samping sebagai ASN melekat jabatan kepala daerah,” ujarnya.
Pria yang pernah menjadi Ketua Umum Ikatan Widyaiswara Indonesia ini mengatakan, batasan-batasan dalam jabatan itu diperlukan arahan-arahan teknis. “Saat ini sedang diformulasikan aturan teknisnya,” tutur Al.
Pada dasarnya di jabatan sebagai Gubernur, Bupati atau Walikota, juga melekat kerja-kerja yang membuat output stabilitas daerah. Di antaranya adalah mengikuti secara langsung dinamika politik daerah yang tentu terkait dengan netralitas dan tugas serta tanggungjawabnya.
Menurut Al, Pj kepala daerah di satu sisi bertanggungjawab dalam tata kelola politik di daerah. Namun, pada sisi lainnya sebagai ASN. Sebagai ASN larangan itu sudah jelas dan detail.
Namun dengan tambahan tugas sebagai Pj kepala daerah, maka perlu ada perumusan teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya dalam pemanfaatan aset-aset daerah serta tata kelola politik daerah.
“Batasan itu masing-masing diatur oleh Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Walikota,” paparnya.
Pada intinya, langkah-langkah yang terkelola dengan baik.
Pada kesempatan itu, Al mengungkapkan, bakal ada edaran teknis sebagai bagian keputusan bersama beberapa Kementerian/Lembaga.
“Pada prinsipnya kita patuh pada peraturan perundangan dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan kita dengan sepenuh hati,” tegas Al Muktabar.
Ia juga berharap stabilitas Provinsi Banten baik karena itu sebagai dasar untuk melakukan pembangunan.
“Stabilitas daerah penting sekali. Sehingga kita melakukan langkah-langkah itu yang produktif juga tidak bertentangan dengan peraturan,” ujarnya.
Ditegaskan Al Muktabar, hingga saat ini netralitas ASN dan stabilitas daerah Provinsi Banten dalam kondisi baik. Sehingga perlu dijaga bersama.
“Melalui Rakor seperti ini, ada perbandingan antar daerah serta menjadi bahan diskusi. Sangat positif, kita saling mengingatkan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik berpesan kepada para Pj kepala daerah agar kewenangan dan fasilitas yang diamanatkan jangan disalahgunakan.
“Sebagai ASN kita diperintahkan negara untuk netral,” ungkapnya.
Kata dia, tugas Pj kepala daerah untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung.
Dikatakan, Rakor itu mendiskusikan berbagai isu sebagai amanah negara kepada Pj kepala daerah untuk menjadi kepala daerah dengan fokus terhadap isu netralitas ASN berkaitan dengan pemilihan umum serta bagaimana aturannya harus dijelaskan sejelas-jelasnya.
“Kita (Kemendagri, red) akan membantu semaksimal mungkin kepada para Pj kepala daerah karena tidak mudah. Jangan sampai para Pj kepala daerah babak belur,” pungkas Akmal.
Sebagai informasi, selain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rakor menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi

