CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Memakai atribut Partai Amanat Nasional (PAN) saat paripurna dan berbagai kegiatan, Partai Demokrat mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh.
Selain karena menggunakan atribut partai lain, PAW juga dilakukan karena Rahmatulloh mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui partai PAN.
Diketahui, saat ini Rahmatulloh masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Demokrat.
Informasi tentang usulan PAW terhadap Rahmatulloh disampaikan oleh Wakil Sekretaris DPC Demokrat Kota Cilegon Syaefulloh Asas.
Menurut Asas, proses PAW sedang dilakukan oleh Partai Demokrat sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
“Sedang di proses penerbitan Surat Keputusan PAW dari DPP yang sebentar lagi akan dikirimkan kepada DPD Partai Demokrat Banten, DPC Partai Demokrat Clegon dan ketua DPRD kota Cilegon,” papar Asas, Senin 24 Juli 2023.
Soal Rahmatulloh menggunakan atribut partai lain, Asas menilai Rahmatulloh telah melakukan pelecehan terhadap Demokrat.
Lanjut Asas, hal itu menjadi tanggung jawab anggota atau pengurus partai Demokrat Kota Cilegon untuk menjaga nama baik dan marwah partai.
“Kami rasa Rahmatullah sudah melecehkan partai kami dengan mengunakan atribut atau logo Partai Amanat Nasional. Karena bagaimanapun masyarakat tahu bahwa Rahmatullah duduk sebagai anggota DPRD kota Cilegon itu masih atas nama dan masih mewakili Partai Demokrat,” ujarnya.
Sebagai organisasi seperti partai politik pasti mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (Ad/ART) serta Peraturan Organisasi (PO).
Hal yang dilakukan Rahmatulloh itu dinilai Asas sudah tidak sesuai dengan AD/ART dan PO. (*)
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Mastur