CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon mengingatkan para guru untuk tetap menjaga etika saat menggunakan media sosial. Guru diminta tidak sembarangan membuat maupun mengunggah konten yang berpotensi bertentangan dengan nilai pendidikan dan kode etik profesi.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang telah diatur dalam regulasi, termasuk menaati kode etik profesi.
Menurutnya, penggunaan media sosial oleh guru bukan menjadi persoalan selama konten yang dibuat berkaitan dengan pembelajaran dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
“Ketika di sekolah mereka bikin konten, kalau itu konten pembelajaran dengan anak-anak tentu dibolehkan. Tapi kalau konten yang sekadar biar viral dan lain sebagainya itu pasti kami larang atau tidak diperbolehkan,” ujar Heni, Senin, 28 September 2026.
Dia menegaskan, status guru sebagai sosok yang menjadi panutan bagi peserta didik tidak berhenti ketika jam sekolah berakhir.
Guru tetap diminta mempertimbangkan etika dalam bertutur kata dan bersikap, termasuk ketika beraktivitas di ruang digital.
“Jadi guru itu adalah digugu dan ditiru, menjadi suri teladan, contoh bagi anak-anak didik tentu ini menjadi public figure,” katanya.
Heni menyebut, media sosial membuat sebuah konten dapat menyebar dengan cepat.
Karena itu, guru harus lebih berhati-hati agar aktivitas di ruang digital tidak bertentangan dengan nilai dan kode etik profesi.
“Bagaimanapun guru ini walaupun di luar sekolah harus hati-hati dalam bersikap, dalam bertutur kata. Apalagi media sosial ini kan sangat mudah membuat konten-konten,” paparnya.
Heni juga menyinggung adanya konten guru yang dinilai tidak mencerminkan keteladanan sebagai pendidik.
“Kami imbau guru ini bisa menempatkan dirinya sekalipun dia sudah berada di luar sekolah. Jangan sampai seperti kemarin di media sosial ada kejadian guru yang laki-laki pakai lipstik, itu sangat tidak mendidik buat anak-anak,” tuturnya.
Menurut Heni, guru dapat memanfaatkan media sosial untuk membuat konten yang berkaitan dengan pendidikan.
Konten tersebut, kata dia, dapat menjadi sarana berbagi informasi maupun pembelajaran yang bermanfaat bagi peserta didik dan sesama guru.
“Jadi kami mengimbau kalau membuat konten, ya konten yang terkait dengan pembelajaran yang sifatnya mendidik untuk anak-anak atau dengan teman-teman guru yang lain juga tentu tidak boleh di luar kode etik sebagai guru,” ungkapnya.
Editor: Agus Priwandono












