SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencoret sebanyak 373 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten.
Mereka dicoret karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan Bacaleg.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, KPU melakukan verifikasi perbaikan administrasi terhadap 1.548 bacaleg yang berasal dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Verifikasi perbaikan dilakukandari tanggal 10 Juli sampai dengan 31 Juli 2023.
“Dari 1.548 bacale ditemukan 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang bacaleg TMS. Mereka pun dicoret dari data peserta Pemilu,” katanya, Minggu 6 Agustus 2023.
Sementara, untuk para calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang terdiri dari 24 orang tercatat memenuhi syarat seluruhnya. Alhasil, baik bacaleg maupun calon anggota DPD yang dinyatakan MS ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Tahapan penetapan sudah dilakukan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Dan hasilnya pun sudah diserahkan kepada perwakilan parpol,” ucapnya.
Lebih jauhnya, ia menjelaskan, para bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan tidak melengkapi dokumen seperti legalisir ijasah, dan ketidaksesuaian antara data pada ijasah dengan KTP.
“Data bacaleg yang TMS diantaranya Dokumen Ijazah tidak dilegalisir, Dokumen yang tidak di upload, Dokumen bukan atas nama yang besangkutan, Dokumen Ijazah berbeda nama dengan KTP tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP, pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten,” jelasnya.
Akhmad Subagja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, menyampaikan usai penetapan DCS ini, maka parpol diberikan kesempatan untuk melakukan pencermatan rancangan DCS yang akan dilaksanakan mulai tanggal 6 – 11 Agustus 2023.
“Kami meminta parpol dalam pencermatan rancangan DCS, dapat memaksimalkan waktu yang tersedia untuk mengganti bakal calon, mengganti nomor urut maupun memperbaiki dokumen Administrasi bakal calon,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak