SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru-baru ini ada pengusaha yang tertipu Surat Perintah Kerja (SPK) palsu atau bodong dari salah satu OPD di Pemprov Banten. Pengusaha tersebut mengalami kerugian miliaran Rupiah.
Plt Inspektur Provinsi Banten, Moch Tranggono menegaskan, ada dua hal yang harus diantisipasi. Pertama dari eksternal.
“Ada pembelajaran dari masyarakat. Zaman pandemi Covid-19, zamannya susah, susah mencari pekerjaan, jadi gampang tergiur,” ujar Tranggono usai kegiatan sosialisasi antikorupsi di lingkungan Pemprov Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kata dia, adanya pengusaha yang tertipu SPK bodong harusnya menjadi pembelajaran agar masyarakat atau pengusaha lebih cerdas agar dapat mengetahui proyek yang tertera dalam DIPA Pemprov Banten.
Untuk itu, OPD harus lebih aktif mensosialisasikan proyek yang akan dikerjakan tahun ini.
Selain itu, mantan Pj Sekda Banten ini juga mengatakan perlu adanya pencegahan dengan perbaikan tata kelola, sehingga bisa dilakukan penerapan manajemen risiko.
Kata dia, SPK bodong masuk dalam tindak pidana korupsi dan indisipliner ASN. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono












