SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar obat keras di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di dekat Lampu Merah Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu malam, 5 Agustus 2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan lempeng obat keras yang berjumlah 90 butir dan uang penjualan Rp 350 ribu.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut milik pelaku AF (27). Warga Kampung Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut ditangkap saat akan mengedarkan obat keras jenis tramdol.
“90 butir obat keras tersebut kami amankan di dalam saku sweater milik pelaku,” kata Hengki, Rabu 9 Agustus 2023.
Hengki menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang bukti tersebut didapat dari bandar berinisial BR yang saat ini masih buron. “Menurut pengakuannya, obat-obatan tersebut didapat dari BR yang saat ini masih buron,” ujar Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menambahkan, motif pelaku memperjualbelikan obat keras tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Pelaku nekad memperjualbelikan obat-obatan tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan. “Motifnya ekonomi,” ujar Iwan.
Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Iwan. (*)
Reporter : Fahmi
Editor: Abdul Rozak











