• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Dekat Lampu Merah Kebon Jahe

Fahmi by Fahmi
Rabu, 9 Agustus 2023 13:09
in Berita Utama, Hukum
0

Pengedar obat keras yang ditangkap di dekat Lampu Merah Kebon Jahe (Humas Polresta Serang Kota)

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar obat keras di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di dekat Lampu Merah Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu malam, 5 Agustus 2023.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan lempeng obat keras yang berjumlah 90 butir dan uang penjualan Rp 350 ribu.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut milik pelaku AF (27). Warga Kampung Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut ditangkap saat akan mengedarkan obat keras jenis tramdol.

“90 butir obat keras tersebut kami amankan di dalam saku sweater milik pelaku,” kata Hengki, Rabu 9 Agustus 2023.

Hengki menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang bukti tersebut didapat dari bandar berinisial BR yang saat ini masih buron. “Menurut pengakuannya, obat-obatan tersebut didapat dari BR yang saat ini masih buron,” ujar Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri.

Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menambahkan, motif pelaku memperjualbelikan obat keras tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Pelaku nekad memperjualbelikan obat-obatan tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan. “Motifnya ekonomi,” ujar Iwan.

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Iwan. (*)

Reporter : Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: Obat TerlarangPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hadir di Acara PPI Berlin, Ini Pesan Pejabat KBRI Berlin kepada Peserta

Next Post

Tolak Mediasi, Norma Rismala Inginkan Ibu dan Mantan Suaminya Jadi Tersangka Perzinahan

Next Post

Tolak Mediasi, Norma Rismala Inginkan Ibu dan Mantan Suaminya Jadi Tersangka Perzinahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Remisi Kemerdekaan

601 Napi Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Ahmad Hafid bacakan teks Proklamasi di Ciwandan

Ahmad Hafid Bacakan Teks Proklamasi di Ciwandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan

by Adam Fadillah
Senin, 17 Agustus 2026 16:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid membacakan teks Proklamasi pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.