TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul menjelaskan, badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni PPS dan PPK berperan dalam mensukseskan pemilu.
Di mana PPS dan PPK memiliki fungsi besar hal dalam proses penghitungan suara legislatif, kepala daerah maupun presiden. Namun, posisi PPS dan PPK saat ini sangat rawan. Di mana rawan akan tindakan suap untuk memenangkan suara para calon legislatif.
Adib menjelaskan, badan ad hoc sebenarnya aktor kecil dalam setiap even pemilihan umum. Di mana aktor terbesarnya berada di internal KPU.
“Aktor terbesarnya kan diduga dari internal KPU sendiri. Banyak dugaan. Bahkan, diduga juga kalau anggota KPU jika tidak direstui oleh oligarki politik kan gak bisa kepilih juga dia. Sudah bukan rahasia jagi saat ini,” ujarnya, Kamis 17 Agustus 2023.
Adib mengatakan, sejatinya oknum internal KPU tidak bisa bermain jika tidak memiliki PPK dan PPS di tingkat bawah.
” Ini kan sistematis. Diduga banyak sinyalemen suara dimainkan oleh atas permintaan aktor politik. Kalau tidak ada permintaan dari internal kan gak bisa. Ini benang kusut dalam pemilu,” tambahnya.
Adip mengatakan, untuk mencegah terjadinya potensi kecurangan peran bawaslu harus maksimal.
” Pengawasan dari Bawaslu harus melekat agar potensi kecurangan tidak ada,” pungkasnya.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aditya

