SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bakal memeriksa ibu kandung Norma Rismala, Rihana dan mantan suaminya Rozy Zaky Hakiki.
Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan sebagaimana dalam Pasal 284 KUH Pidana. “Kami melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis 24 Agustus 2023.
Herlia mengungkapkan, pemeriksaan kedua tersangka sudah diagendakan. Namun, perwira menengah Polri tersebut tidak memberikan informasi mengenai waktu pemeriksaan. “Sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” kata Herlia.
Herlia menjelaskan, kasus tersebut mulai ditangani sejak 29 Januari 2023. Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
“Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada Rabu 12 Juli 2023 penyidik melaksanakan gelar perkara,” kata Herlia.
Dari hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Alasannya, peristiwa tindak pidana dalam laporan tersebut sudah ditemukan. “Penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Herlia.
Herlia mengungkapkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi yang diperiksa, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jum’at 18 Agustus 2023 penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka,” ucap Herlia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Norma Rismala, Subadria Nuka mengaku lega dengan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, kliennya sudah lelah dan menunggu cukup lama agar kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka. “Kami dari tim kuasa hukum merasa lega ya, akhirnya kedua terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Subadria.
Subadria mengatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum Norma dari Hotman Paris 911 mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan kedua tersangka. Ia berharap, agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Kami harap agar kasus ini cepat selesai karena klien kami (Norma) mengaku sudah lelah (menjalani proses hukum di Polda Banten),” tutur Subadria.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

