• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Kasus Limbah Glasswool, Kuasa Hukum Perusahaan Mitra PT Asahimas Chemical Buka Suara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 24 Agustus 2023 22:11
in Utama
0
Kasus Limbah Asahimas Chemical, Ada Perusahaan Swasta yang Terlibat

Lokasi pembuangan limbah PT Asahimas Chemical dipasang garis polisi oleh Polda Banten

0
SHARES
436
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mufti Rahman, kuasa hukum tiga perusahaan swasta yang bermitra dengan PT Asahimas Chemical, buka suara terkait proses penyelidikan pembuangan limbah oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Menurut dia, glasswool yang dari PT Asahimas Chemical bukan merupakan limbah pabrik, melainkan sampah.

“Itu bukan limbah tapi sampah. Kami perusahaan kontraktor subkon dari PT Asahimas Chemical yang melakukan pekerjaan maintenance (pemeliharaan) di sana (PT Asahimas Chemical),” ujar Mufti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 24 Agustus 2023.

Mufti menjelaskan, terdapat empat perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asahimas Chemical terkait dengan maintenance. Dari empat perusahaan itu, tiga perusahaan merupakan kliennya. “Ada empat perusahaan, tiga perusahaan yang saya pegang (diberi kuasa),” kata Mufti.

Tiga perusahaan itu dikatakan Mufti adalah, PT Teras Teknik Perdana, PT Putra Cilegon Mandiri, dan PT Krazu. “Yang ketiga PT Krazu, satu lagi perusahaan yang bekerja sama, saya lupa (nama perusahaan) karena bukan saya yang pegang,” kata mantan Ketua DPC Peradi Serang tersebut.

Mufti mengungkapkan, sampah yang diangkut dari dalam pabrik kimia yang berlokasi di Jalan Raya Anyer-Sirih, KM 122, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tersebut telah dilakukan pemeriksaan yang ketat.

Pihak PT Asahimas Chemical dilakuinya tidak akan memperbolehkan limbah yang mengandung zat berbahaya dan beracun dibawa keluar pabrik.

“Namanya sehabis melakukan pekerjaan itu ada sampah, saat akan kami bawa sampah itu dicek oleh pihak PT Asahimas, ada pengawasan disana. Setelah dicek menggunakan alat dan dinyatakan bukan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) maka baru bisa dibawa keluar, kalau itu limbah B3 tidak diperbolehkan keluar (area pabrik) karena PT Asahimas punya pengelolaan limbahnya,” kata Mufti.

Mufti menegaskan, karena bukan limbah berbahaya, maka sampah yang diangkut dari PT Asahimas Chemical tersebut boleh dibuang di tempat sampah dan lapak. “Boleh dibuang di lapak,” tegas Mufti.

Mufti membenarkan karyawan dari PT Teras Teknik Perdana, PT Putra Cilegon Mandiri dan PT Krazu telah dimintai keterangan oleh penyelidik kepolisian. Pemeriksaan tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum. “Diperiksa kemarin sampai hari ini, yang diperiksa karyawan administrasi dan yang di lapangan,” kata Mufti.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan kasus limbah glasswool yang berasal dari PT Asahimas Chemical.

“Masih dalam proses penyelidikan, yang buang (limbah) bukan PT Asahimas, ada perusahaan lain (yang bekerja sama),” kata Condro.

Informasi yang diperoleh limbah glasswool dari pabrik kimia tersebut dibuang di lahan kosong di Jalan Lingkar Anyer, Kabupaten Serang. Glasswool sendiri merupakan bahan peredam suara yang terbuat dari fiberglass yang bertekstur seperti wool atau bulu domba.

Selain itu, glasswool juga dapat digunakan sebagai bahan untuk meredam panas. “Yang tidak terpakai itu dibakar (musnahkan). Nah kalau yang masih punya nilai jual mereka jual lagi untuk bahan peredam knalpot,” kata Condro.

Condro mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, yang diduga terkait dengan pembuangan limbah di lokasi yang bukan tempatnya tersebut. “Ada delapan orang, dari vendor, dan pemilik lapak. Untuk pihak Asahimas belum,” kata Condro.

Condro menambahkan, sebelum melakukan pemanggilan, tim penyelidik telah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi pembuangan limbah. “Kita pasang garis polisi agar barang bukti tidak hilang,” tutur mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. (*)

Reporter: Fahmi

Tags: limbahlimbah Asahimas ChemicalPolda BantenPT Asahimas Chemical
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wadir RSUD Banten : Kami Masih Carikan Solusi Terbaik untuk Pengembalian Kelebihan THR

Next Post

Warek III UIN Banten Buka Gladi Tangguh dan Kemah Bakti Pramuka

Next Post
Warek III UIN Banten Buka Gladi Tangguh dan Kemah Bakti Pramuka

Warek III UIN Banten Buka Gladi Tangguh dan Kemah Bakti Pramuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Prostitusi di Cilegon, Korban TPPO Mengaku Diupah Rp40 Ribu per Tamu

Kasus Prostitusi di Cilegon, Korban TPPO Mengaku Diupah Rp40 Ribu per Tamu

by Fahmi
Rabu, 9 September 2026 09:56
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – IK, perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mengungkap praktik prostitusi...

Alun-alun Kota Serang Bakal Punya Fasilitas Air Minum Gratis

Alun-alun Kota Serang Bakal Punya Fasilitas Air Minum Gratis

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 9 September 2026 09:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Serang berencana memasang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.