slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kasus Limbah Glasswool, Kuasa Hukum Perusahaan Mitra PT Asahimas Chemical Buka Suara

Fahmi by Fahmi
24-08-2023 22:11:35
in Utama
Kasus Limbah Asahimas Chemical, Ada Perusahaan Swasta yang Terlibat

Lokasi pembuangan limbah PT Asahimas Chemical dipasang garis polisi oleh Polda Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mufti Rahman, kuasa hukum tiga perusahaan swasta yang bermitra dengan PT Asahimas Chemical, buka suara terkait proses penyelidikan pembuangan limbah oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Menurut dia, glasswool yang dari PT Asahimas Chemical bukan merupakan limbah pabrik, melainkan sampah.

Baca Juga :

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

“Itu bukan limbah tapi sampah. Kami perusahaan kontraktor subkon dari PT Asahimas Chemical yang melakukan pekerjaan maintenance (pemeliharaan) di sana (PT Asahimas Chemical),” ujar Mufti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 24 Agustus 2023.

Mufti menjelaskan, terdapat empat perusahaan yang bekerja sama dengan PT Asahimas Chemical terkait dengan maintenance. Dari empat perusahaan itu, tiga perusahaan merupakan kliennya. “Ada empat perusahaan, tiga perusahaan yang saya pegang (diberi kuasa),” kata Mufti.

Tiga perusahaan itu dikatakan Mufti adalah, PT Teras Teknik Perdana, PT Putra Cilegon Mandiri, dan PT Krazu. “Yang ketiga PT Krazu, satu lagi perusahaan yang bekerja sama, saya lupa (nama perusahaan) karena bukan saya yang pegang,” kata mantan Ketua DPC Peradi Serang tersebut.

Mufti mengungkapkan, sampah yang diangkut dari dalam pabrik kimia yang berlokasi di Jalan Raya Anyer-Sirih, KM 122, Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tersebut telah dilakukan pemeriksaan yang ketat.

Pihak PT Asahimas Chemical dilakuinya tidak akan memperbolehkan limbah yang mengandung zat berbahaya dan beracun dibawa keluar pabrik.

“Namanya sehabis melakukan pekerjaan itu ada sampah, saat akan kami bawa sampah itu dicek oleh pihak PT Asahimas, ada pengawasan disana. Setelah dicek menggunakan alat dan dinyatakan bukan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) maka baru bisa dibawa keluar, kalau itu limbah B3 tidak diperbolehkan keluar (area pabrik) karena PT Asahimas punya pengelolaan limbahnya,” kata Mufti.

Mufti menegaskan, karena bukan limbah berbahaya, maka sampah yang diangkut dari PT Asahimas Chemical tersebut boleh dibuang di tempat sampah dan lapak. “Boleh dibuang di lapak,” tegas Mufti.

Mufti membenarkan karyawan dari PT Teras Teknik Perdana, PT Putra Cilegon Mandiri dan PT Krazu telah dimintai keterangan oleh penyelidik kepolisian. Pemeriksaan tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum. “Diperiksa kemarin sampai hari ini, yang diperiksa karyawan administrasi dan yang di lapangan,” kata Mufti.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko membenarkan pihaknya melakukan penyelidikan kasus limbah glasswool yang berasal dari PT Asahimas Chemical.

“Masih dalam proses penyelidikan, yang buang (limbah) bukan PT Asahimas, ada perusahaan lain (yang bekerja sama),” kata Condro.

Informasi yang diperoleh limbah glasswool dari pabrik kimia tersebut dibuang di lahan kosong di Jalan Lingkar Anyer, Kabupaten Serang. Glasswool sendiri merupakan bahan peredam suara yang terbuat dari fiberglass yang bertekstur seperti wool atau bulu domba.

Selain itu, glasswool juga dapat digunakan sebagai bahan untuk meredam panas. “Yang tidak terpakai itu dibakar (musnahkan). Nah kalau yang masih punya nilai jual mereka jual lagi untuk bahan peredam knalpot,” kata Condro.

Condro mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, yang diduga terkait dengan pembuangan limbah di lokasi yang bukan tempatnya tersebut. “Ada delapan orang, dari vendor, dan pemilik lapak. Untuk pihak Asahimas belum,” kata Condro.

Condro menambahkan, sebelum melakukan pemanggilan, tim penyelidik telah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi pembuangan limbah. “Kita pasang garis polisi agar barang bukti tidak hilang,” tutur mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. (*)

Reporter: Fahmi

Tags: limbahlimbah Asahimas ChemicalPolda BantenPT Asahimas Chemical
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wadir RSUD Banten : Kami Masih Carikan Solusi Terbaik untuk Pengembalian Kelebihan THR

Next Post

Warek III UIN Banten Buka Gladi Tangguh dan Kemah Bakti Pramuka

Related Posts

Pelayanan Humanis Polda Banten
Kota Serang

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 07:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Commander Wish Kapolda Banten Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Penanganan Perkara Pidana yang bertempat di Aula Gawe...

Read moreDetails

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Diduga Jadi Kurir Ribuan Butir Obat Keras, Polda Banten Tangkap Seorang Perempuan di Pandeglang

Polresta Tangerang Kerahkan Ratusan Personel Amankan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Diduga Pesta Minuman Keras, Paminal Polda Banten Amankan Tiga Anggota Polsek Baros

Anggota Polsek Baros Diduga Pesta Miras, Begini Respons Polda Banten

Next Post
Warek III UIN Banten Buka Gladi Tangguh dan Kemah Bakti Pramuka

Warek III UIN Banten Buka Gladi Tangguh dan Kemah Bakti Pramuka

Padang Pariaman Pelajari Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Serang

Padang Pariaman Pelajari Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Serang

Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Provinsi Banten Dikukuhkan

Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Provinsi Banten Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 26 Mei 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Serang Digital disebut menjadi salah satu program untuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintah. Wali...

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 26 Mei 2026 13:19

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang menargetkan dua Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) segara rampung di masa sidang ke II.  Dua macam Raperda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak