• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Satpol PP Kota Tangerang Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Angger Gita by Angger Gita
Jumat, 25 Agustus 2023 20:44
in Tangerang
0
Satpol PP Kota Tangerang Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara kini disiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Hal itu dilakukan guna menegakkan peraturan pengelolaan sampah pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, Satgas Pengendalian Pencemaran ialah mereka yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan. Di antaranya Bidang Gakum yang di dalamnya para Penyidik PNS.

“Yakni, mereka bertugas menegakkan Perda dan Perwal di Kota Tangerang. Termasuk pada pelanggaran SE Walikota terbaru terkait pengelolaan sampah ini. Aturan ini tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara,” tegas Wawan saat dihubungi, Jumat 25 Agustus 2023.

Wawan mengatakan, dengan adanya Satgas Pengendalian Lingkungan ini, para petugas melalukan pengawasan dan patroli setiap harinya. Mulai dari tindakan persuasif hingga tindakan tipiring yang akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan.

” Ini pun dilakukan bersama OPD terkait lainnya,” tambah Wawan.

Wawan menjelaskan, dalam SE Walikota terbaru ini, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” jelas Wawan.

Ia pun membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. Masyarakat layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

“Masyarakat juga dapat lakukan aduan online melalui LAKSA, 112 atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664,” pungkasnya.

Reporter: Angger Gita Rezha

Editor : Aas Arbi

Tags: kualitas udara burukPencemaran Udarapolusi udaraSatpol PP Kota Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BPBD Kabupaten Serang Baru Terima Laporan Krisis Air Bersih dari 8 Desa

Next Post

Rehabilitasi Ruang Guru SMPN 1 Teluknaga Dikeluhkan

Next Post
Rehabilitasi Ruang Guru SMPN 1 Teluknaga Dikeluhkan

Rehabilitasi Ruang Guru SMPN 1 Teluknaga Dikeluhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

TPA Bojong Canar Kebakaran, Damkar Kewalahan Padamkan Bara Api

TPA Bojong Canar Kebakaran, Damkar Kewalahan Padamkan Bara Api

by Purnama Irawan
Rabu, 2 September 2026 06:13
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebakaran kembali melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bojong Canar di Kampung Lame Luhur, Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal,...

PAD Pandeglang Belum Capai 50 Persen, Komisi II Minta Pemda Evaluasi

PAD Pandeglang Belum Capai 50 Persen, Komisi II Minta Pemda Evaluasi

by Purnama Irawan
Rabu, 2 September 2026 06:05
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.