LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak masih menunggu arah dari KPU RI menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye pada fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk peserta Pemilu 2024.
Untuk diketahui, putusan tersebut tertuang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan aktivitas kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan.
Menyikapi putusan MK, Ketua KPU Lebak Nikmatullah mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI pasca putusan MK.
“Kami masih menunggu bagaimana arahan KPU RI soal itu, bisa nanti berupa keputusan atau yang lain,” katanya, Rabu (30/8/2023).
Disampaikannya, untuk kampanye Pemilu 2024, akan dimulai setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). Kemungkinan kampanye akan dimulai di akhir November atau di awal bulan Desember.
“Sesuai tahapan, penyusunan DPT akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober sampai 2 November. Setelah itu penetapan DPT pada tanggal 3 November,” terang Nikmatullah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso menjelaskan, akan melihat terlebih dahulu bagaimana mekanisme Peraturan KPU (PKPU) ikhwal diperbolehkannya fasilitas pemerintah menjadi lokasi kampanye dengan catatan seizin penanggung jawab.
“PKPU akan menjadi bahan pemerintah daerah jika sampai perlu mengatur bagaimana penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye,” jelas Budi.
Setelah melihat PKPU, pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait dengan putusan MK memperolehkan kampanye di fasilitas milik pemerintah.
“Kami harus lihat PKPU-nya dulu, karena kami belum bisa rumuskan kalau belum ada PKPU, untuk menindaklanjuti putusan MK itu,” ujarnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Abdul Rozak









