SERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan skema tukar guling aset dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gedung representatif bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) sekaligus mendukung peningkatan pelayanan keimigrasian di daerah.
Rencana tersebut mengarah pada pemanfaatan gedung Kantor Imigrasi yang ada saat ini sebagai kantor baru Dinkes Kota Serang.
Di sisi lain, Pemkot Serang akan memberikan kompensasi berupa hibah lahan untuk pembangunan kantor Imigrasi yang baru.
Lahan hibah seluas 9.000 meter persegi disiapkan di wilayah Kasemen. Dengan skema ini, kedua instansi diharapkan sama-sama mendapatkan fasilitas yang lebih layak tanpa harus membebani anggaran daerah secara besar.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan, kondisi fasilitas menjadi faktor penting dalam menunjang kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pihaknya melakukan evaluasi terhadap sejumlah aset yang ada, termasuk Kantor Imigrasi saat ini.
“Kondisi area parkir dan beberapa fasilitas di Kantor Imigrasi saat ini masih kurang memadai dan perlu ditingkatkan kelayakannya,” kata Budi, Rabu, 22 April 2026.
Ia menjelaskan, rencana relokasi Dinas Kesehatan muncul karena kondisi kantor Dinkes saat ini dinilai tidak representatif.
Pemkot pun melihat peluang pemanfaatan gedung Imigrasi yang dinilai lebih strategis.
“Mengingat kondisi Kantor Dinas Kesehatan Kota Serang yang juga dinilai tidak layak, direncanakan adanya pemindahan kantor tersebut ke gedung yang saat ini digunakan imigrasi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Pemkot Serang akan memberikan hibah kepada pihak Imigrasi.
Dana hibah itu nantinya digunakan untuk pembangunan kantor baru yang lebih memadai.
“Pemerintah Kota Serang akan memberikan hibah kepada pihak Imigrasi. Dana hibah tersebut nantinya akan digunakan oleh Imigrasi untuk membangun fasilitas baru yang lebih representatif sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” jelasnya.
Budi menilai, skema tukar guling ini menjadi solusi efisien dalam pengelolaan anggaran.
Dengan cara tersebut, pemerintah tidak perlu mengalokasikan biaya besar untuk membangun gedung baru dari awal.
“Strategi tukar guling atau barter fasilitas ini dianggap sebagai langkah efisiensi APBD, di mana pemerintah kota tidak perlu membangun gedung baru dari nol, namun kedua instansi tetap mendapatkan kantor yang layak,” katanya.
Ia mengatakan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal ini juga bertujuan menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal di kedua sektor.
“Melalui kolaborasi ini, kita memastikan pelayanan imigrasi tetap memadai dan Kantor Dinas Kesehatan juga memiliki tempat yang layak tanpa harus membebani APBD secara berlebihan untuk pembangunan baru,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi







