SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi atas putusan bebas dari tuntutan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang yang menjadi terdakwa kasus penggelapan mesin las milik PT Newland Steel (NS).
“Kami akan mengajukan kasasi dalam waktu dekat,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Edwar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 4 September 2023.
Sebelumnya, kedua terdakwa oleh JPU telah dituntut pidana penjara selama delapan bulan karena dianggap terbukti melanggar Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Namun, tuntutan jaksa tersebut menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Nelson Angkat tidak terbukti tindak pidananya. Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa tersebut melanggar hukum keperdataan sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Pidana.
“Kami menghormati putusan tersebut, akan tetapi kami tetap akan mengajukan kasasi,” kata Edwar.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus dugaan penggelapan tersebut berawal pada 14 Juni 2022 lalu. Ketika itu, NS dan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) membuat perjanjian sewa menyewa pabrik di bidang industri baja lengkap dengan mesin pabrik.
Kerjasama tersebut ditanda tangani oleh Direktur PT JMI Chen Yingyue dan Direktur PT NS Lin Xingyu. Perjanjian sewa menyewa pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Modern, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tersebut berlangsung selama tiga bulan.
Setelah tiga bulan berlalu, PT NS selaku pemilik pabrik maupun mesin tidak memperpanjang masa penyewaan kepada PT JMI. Karena tidak diperpanjang, maka otomatis pabrik maupun mesin yang ada di dalamnya harus dikembalikan kepada kepada PT NS.
Akan tetapi pada kenyataannya, PT JMI tidak meninggalkan pabrik dan bahkan melakukan kegiatan operasionalnya meskipun sudah diberikan surat somasi pada tanggal 17 Oktober 2022 dan 25 Oktober 2022.
Masih di bulan Oktober 2022, Komisaris PT JMI Chen Yong berniat mengambil mesin las merk Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Manufacturing Co.LTD milik PT NS. Untuk menyampaikan niatnya tersebut, Chen Yong menyampaikan niatnya tersebut kepada Li Shuzen yang merupakan mandor pabrik.
Menindaklanjuti perintah Chen Young, kedua terdakwa kemudian membongkar mesin las tersebut dengan meminta bantuan karyawan PT JMI. Setelah mesin las tersebut dibongkar, Li Shuzen mengarahkan saksi Afifi beserta lima orang lain untuk mengangkut mesin tersebut ke truk.
Setelah masuk ke dalam truk, mesin las tersebut dibawa keluar dari pabrik. Oleh PT NS ,kasus tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten. Oleh penyidik, Li Shuzen dan Wenxiang dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dan Pasal 167 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi