SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, melantik sebanyak tiga pejabat eselon II di lingkup Pemkab Serang. Pelantikan dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati Serang, Jumat, 8 September 2023.
Tiga pejabat tersebut yakni, Nanang Supriyatna yang dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Serang, Encup Suplikah sebagai Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aanak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, dan Raden Lukman Harun sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Serang.
Jabatan Sekda sebelumnya kosong sepeninggal Tubagus Entus Mahmud Sahiri pada 1 September 2023. Setelah itu, diangkat Nanang Supriyatna sebagai Pj Sekda atas dasar rekomendasi dari Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, pada 4 September 2023.
Untuk dua jabatan lainnya, yakni Kepala DKBPPPA dan Sekwan berdasarkan hasil open bidding yang diselenggarakan sebelumnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pasca pelaksanaan pelantikan, sudah tidak ada lagi jabatan eselon II yang mengalami kekosongan jabatan.
“Eselon dua sudah tidak ada yang kosong sudah terisi penuh semua. Tinggal eselon III segera setelah ini mapping untuk pengisian Kepala Bagian Organisasi kosong, wadir juga kosong, jadi segera insya Allah paling telat akhir bulan September sudah ada pengisian,” katanya.
Ia mengatakan, untuk jabatan Pj Sekda sendiri masa jabatannya selama tiga bulan.
Setelah tiga bulan, dapat diperpanjang lagi tiga bulan sampai dengan diisi oleh pejabat definitif.
“Masa jabatan Pj Sekda itu tiga bulan sebelum dipilih pejabat definitif bisa diperpanjang tiga bulan kemudian untuk satu kali perpanjangan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan open bidding atau lelang jabatan untuk Sekda Kabupaten Serang merupakan tanggung jawab dari Pj Sekda yang saat ini sudah dilantik.
“Proses open bidding Sekda ini tanggung jawab Pj Sekda. Sementara untuk syarat harus Diklatpim dua itu bagian dari persyaratan bahwa yang ikut seleksi Sekda itu di antaranya standar kompetensinya sudah mengikuti Diklatpim dua tetapi bukan persyaratan umum atau khusus artinya yang belum Diklat juga bisa daftar,” jelasnya.
Sementara itu, untuk batas usia pendaftar calon Sekda harus dibawah 56 tahun. Sementara untuk proses open bidding sampai dengan terpilihnya Sekda, membutuhkan waktu maksimal selama dua bulan.
“Pengumuman pendaftaran 15 hari seleksi itu kurang lebih satu bulan jadi total satu bulan 15 hari. Kalau molor terkait dengan waktu dan lain sebagainya maksimal dua bulan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











